Lewati ke konten utama
Kamus Istilah Hukum

Rehabilitasi hutan pada perhutanan sosial

← Kembali
Definisi
ID: 9875
Rehabilitasi hutan pada perhutanan sosial adalah istilah dalam hukum kehutanan yang digunakan untuk menjelaskan status kawasan, izin pemanfaatan, perlindungan ekosistem, dan hak masyarakat sekitar hutan dalam konteks perhutanan sosial. Definisi ini disusun sebagai draft literasi hukum berbasis kerangka umum peraturan dan praktik, sehingga perlu diverifikasi terhadap sumber primer yang berlaku.

Kategori
Belum dikategorikan.
Contoh
Belum ada contoh.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
Tidak ada sumber.
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Butuh Bantuan?