Materi Hukum Hukum Pidana

9 Hak Saat Diperiksa Polisi yang Wajib Diketahui Warga

Dipanggil polisi sebagai saksi? Ketahui 9 hak hukum Anda saat diperiksa polisi berdasarkan KUHAP Baru 2026, termasuk hak diam dan hak menolak tanda tangan BAP.

Ilustrasi hak warga saat diperiksa polisi, pendampingan advokat, dan kehati-hatian membaca BAP sebelum ditandatangani
Ilustrasi hak warga saat diperiksa polisi, pendampingan advokat, dan kehati-hatian membaca BAP sebelum ditandatangani (Sumber: AI ChatGPT, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)
Bagian 2/3: 2. Sembilan Hak Hukum Saat Diperiksa Polisi

2. Sembilan Hak Hukum Saat Diperiksa Polisi

Berikut adalah sembilan hak utama yang dimiliki setiap orang yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik berstatus saksi, calon tersangka, maupun tersangka.

a. Hak untuk Diam (Right to Remain Silent)

Inilah hak yang paling sering kita dengar dari film Hollywood, dan sering disangka tidak ada di Indonesia. Padahal hak ini telah lama diakui dalam sistem hukum kita. Pasal 52 KUHAP lama dan Pasal 142 KUHAP Baru menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Frasa "bebas" inilah yang membuka ruang bagi hak untuk diam.

Pakar hukum acara pidana M. Sofyan Lubis dalam bukunya Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan (Pustaka Yustisia, 2010) menjelaskan bahwa Pasal 52 KUHAP merupakan adopsi dari prinsip Miranda Rule yang lahir dari putusan Miranda v. Arizona (Mahkamah Agung Amerika Serikat, 1966). Artinya, jika kakak Anda merasa pertanyaan penyidik bersifat menjebak atau diskriminatif, ia berhak menolak menjawab—dan penolakan ini bukan tindak pidana, bukan pula contempt of court.

Praktiknya, hak diam paling efektif digunakan pada pertanyaan yang berpotensi memberatkan diri sendiri (self-incrimination). Pasal 143 KUHAP Baru bahkan secara eksplisit memberi hak kepada saksi untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, walaupun saksi telah mengambil sumpah.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.