Jakarta, LiterasHukumCom – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko menyatakan dirinya diabaikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan meminta KPK melakukan pembinaan serta pengawasan khusus agar prinsip tata kelola yang bersih dan baik berjalan di Jember.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan surat tersebut terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah. Dalam surat itu, Djoko menegaskan pengabaian terhadap tugas dan fungsi wakil bupati berlangsung sekitar enam bulan terakhir, merujuk Pasal 66 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Djoko menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan serta agenda resmi pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menghambat penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
KPK menegaskan komitmen pendampingan pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada delapan area: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan APIP/inspektorat, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik. KPK juga mendorong partisipasi publik sebagai bentuk collaborative governance dalam pembangunan daerah.
Sumber berita: Tempo – “Konflik Internal, Wabup Adukan Bupati Jember ke KPK,” 21 September 2025, 18.40 WIB.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini