Konflik Internal Jember: Wabup Adukan Bupati ke KPK, Beberkan 6 Masalah

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Jakarta, LiterasHukumCom Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko menyatakan dirinya diabaikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan meminta KPK melakukan pembinaan serta pengawasan khusus agar prinsip tata kelola yang bersih dan baik berjalan di Jember.

Wabup Jember Surati KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan surat tersebut terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah. Dalam surat itu, Djoko menegaskan pengabaian terhadap tugas dan fungsi wakil bupati berlangsung sekitar enam bulan terakhir, merujuk Pasal 66 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengabaian Tugas dan AUPB

Djoko menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan serta agenda resmi pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menghambat penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Enam Poin Masalah yang Diadukan

  1. TP3D tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati.
  2. Meritokrasi ASN tidak berjalan, berpotensi menurunkan profesionalitas dan rawan KKN.
  3. Inspektorat dianggap lemah dan tidak independen; ada ASN yang dipaksa mengundurkan diri usai pemeriksaan.
  4. Pengelolaan APBD tidak transparan.
  5. Tata kelola aset daerah lemah, termasuk penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berhak.
  6. Koordinasi OPD dengan wakil bupati terhambat sehingga muncul pembangkangan ASN; hak keuangan dan protokoler wakil bupati tidak direalisasikan.

Respons KPK: Pendampingan dan Pengawasan

KPK menegaskan komitmen pendampingan pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada delapan area: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan APIP/inspektorat, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik. KPK juga mendorong partisipasi publik sebagai bentuk collaborative governance dalam pembangunan daerah.

Sumber berita: Tempo – “Konflik Internal, Wabup Adukan Bupati Jember ke KPK,” 21 September 2025, 18.40 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini