Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi Ditolak MK, Pemohon Dianggap Tak Punya Kedudukan Hukum

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LiterasiHukum.com – Permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (17/9/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil konstitusional yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Meskipun kedua Pemohon telah menguraikan kualifikasi mereka sebagai perseorangan warga negara, yaitu seorang advokat dan mahasiswa, serta menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menilai bahwa mereka tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Enny menegaskan, “tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.”

Meskipun Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili permohonan, karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan permohonan tersebut lebih lanjut.

Argumen Pemohon: Standar Pendidikan Polisi yang Dinilai Kurang Relevan

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa norma a quo yang menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat, mengabaikan korelasi penting antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan untuk menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurut Pemohon, fungsi kepolisian saat ini tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, melainkan juga menuntut penguasaan keilmuan khusus. Keilmuan tersebut meliputi bidang ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik, yang mana semua ini lebih banyak ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1 (S1).

Para Pemohon berpendapat bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum memerlukan standar akademik yang memadai, seperti halnya “catur wangsa penegak hukum” lainnya. Mereka khawatir jika pasal tersebut dipertahankan, akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Meskipun lulusan SMA dinilai tidak buruk, Pemohon berargumen bahwa pendidikan di tingkat tersebut belum cukup matang untuk mengemban tugas berat kepolisian. Pendidikan SMA lebih berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti, sehingga belum mendalami perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan berbagai ilmu lain yang krusial untuk penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini