Salah satu permasalahan instrumen selain ketiadaan aturan teknis prosedural yang patut menjadi perhatian adalah ketiadaan opsi input NIK/identitas pada kolom penjamin, juga opsi input NPWP badan usaha CV yang terblokir karena belum laporan pajak SPT. Hal ini terkait dengan perlindungan hukum terhadap kreditur apabila telah meninggal dunia dimana Hak Tanggungan Elektronik belum didaftarkan seharusnya tidak gugur dengan meninggalnya penjamin dan NPWP CV yang terblokir untuk melindungi kreditur apabila debitur wanprestasi, obyek jaminan tetap dapat dilelang.

Namun demikian, sistem tidak memberikan opsi input selain dari NIK sehingga menjadikan data NIK tersebut otomatis tidak dapat digunakan apabila pemiliknya telah meninggal dunia. Juga tidak memberikan opsi input NPWP jika NPWP CV terblokir. Selanjutnya, sistem error, kecenderungan menunggu maintenance dari pusat, tidak adanya petunjuk teknis, berkausalitas menimbulkan masalah hukum seperti Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik yang cacat prosedural maupun diragukan keabsahannya. Masalah hukum tersebut dan problem yang menjadi faktor penyebabnya diklasifikasikan berdasarkan parameter efektifitas hukum pada teori sistem hukum yang mencakup substansi, struktur maupun kultur hukum. Hal ini juga dapat direlevansikan dengan teori bekerjanya hukum meliputi aturan, lembaga penerap dan sasaran implementasinya.

Sebagai respon dari permasalahan instrumen, harus diberikan Solusi disediakan kolom alternatif untuk mengisi NIK dan NPWP karena APHT tidak gugur dengan meninggalnya penjamin dan tidak gugur karena NPWP terblokir sehingga APHT tetap dapat didaftarkan. Pilihannya terdapat alternatif yang diupload dari kolom tersebut, yaitu dapat diisi dengan NIK dan NPWP.  

Peningkatan sarana yang diklasifikasikan meliputi sarana pendaftaran, sarana informasi, sarana monitoring dan sarana pendukung lainnya juga harus mengakomodir alternatif pilihan pada kolom identitas. Alternatif tersebut berupa disediakannya kolom identitas opsional yang dapat diisi untuk mengantisipasi apabila meninggal dunia dan NPWP terblokir. Sistem HT-el seharusnya mengikuti aspek normatif dari Pasal 1813 sampai dengan Pasal 1815 KUH Perdata. Ragam permasahan yang menyebabkan belum sempurnanya instrumen pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik perlu untuk segera dikaji mengingat potensinya untuk menjadi problematika yang berkelanjutan.

Antusiasme dari pengguna layanan Hak Tanggungan elektronik, salah satunya yaitu PPAT yang sangat antusias dengan adanya sarana Sistem Hak Tanggungan Elektronik. Namun demikian, sistem tersebut belum diiringi dengan antusiasme masyarakat selaku pemohon dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik sehingga seharusnya diupayakan sosialisasi dan pendampingan sebagai bentuk dorongan untuk mendapatkan respon dari masyarakat luas. Sasaran kebijakan terkait selain Masyarakat sebagai pemohon juga mencakup Notaris dari fungsi notarialnya dalam rangkaian pendaftaran Hak Tanggungan.