Implikasi Sosiologis terhadap Masyarakat

Unsur masyarakat menjadi komponen penting dalam penerapan hukum. Klasifikasi sistem hukum Friedman menuntut unsur substansi, struktur maupun kultur berjalan baik untuk mencapai efektifitas hukum (Friedman, 1975). Permasalahan substansi, struktur maupun kultur dapat menjadi masalah hukum yang mempengaruhi efektifitas hukum serta mengurangi kepastian hukum. Perkembangan teknologi digital mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat, termasuk pendaftaran Hak Tanggungan yang kini dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi digital menuntut terciptanya penyelenggaraan kebijakan yang cepat, akurat dan responsif dengan didukung oleh perkembangan teknologi.

Gagasan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan optimalisasi sarana digital telah mengarah kepada terwujudnya e-government. E-government pada satu sisi, diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan digital dalam menciptakan kebijakan prima yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien, selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Selama ini, banyak kritik ditujukan kepada pelaksanaan kebijakan yang berbelit-belit khususnya dalam bidang pelayanan publik. Implikasi dalam bentuk kendala pada transisi pendaftaran Hak Tanggungan elektronik, adalah antusiasme masyarakat.

Masalah atusiasme menjadi pekerjaan rumah Kantor Pertanahan terutama yang mempunyai yuridiksi di wilayah Kabupaten/Kota. Mengingat komposisi dan kondisi sosiologis dari masyarakatnya belum cepat menerima perubahan serta memerlukan proses sosialisasi dari implementasi maupun transisi kebijakan pertanahan. Problem tersebut harus segera diatasi karena tanah menjadi unsur penting pada kehidupan maupun aktifitas keseharian manusia. Selain itu, perkembangan teknologi harus cepat direspon pemerintah dengan menyediakan sarana-sarana partisipasi, pendampingan maupun sosialisasi terpadu bagi masyarakat.

Implikasi Implementatif Bagi Stakeholder Pertanahan

Transisi pendaftaran Hak Tanggungan dari konvensional ke elektronik, juga turut berimplikasi dalam ranah praktiknya. Mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan mutlak mengalami perubahan dari secara konvensional menjadi terdigitalisasi atau berbasis media elektronik. Mekanisme jelas menjadi koridor kewenangan stakeholder pertanahan, yaitu Badan Pertanahan Nasional (delegasinya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) serta Notaris PPAT. Digitalisasi melalui transisi pendaftaran hak Tanggungan secara elektronik diharapkan menjadi memudahkan mekanismenya dengan penyempurnaan sarana yang lebih baik apabila dikomparasikan dengan pendaftaran Hak Tanggungan secara konvensional.

Hal ini juga berfungsi menjadi upaya korektif, karena pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, dapat mengetahui data base mencakup keadaan tanah maupun status tanah yang terhadapnya didaftarkan hak Tanggungan. Selain itu, data base tersebut yang sudah dituliskan dalam form digital oleh pemohon langsung dapat terintegrasi dan meminimalisir kesalahan maupun kelalaian dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Tujuan yang hendak dicapai melalui digitalisasi dalam transisi pendaftaran Hak Tanggungan konvensional menjadi elektronik adalah penyelenggaraan pelayanan publik dapat sebanyak-banyaknya mengutamakan transparasi dan saling kontrol atau mengawasi (Istianto, 2011: 143).

Namun demikian, masih terdapat kendala seperti instrumen yuridis sebagai acuan transisi pendaftaran Hak Tanggungan konvensional menjadi elektronik. Kendala instrumen menjadi salah satu problem yang hampir eksis pada setiap implementasi kebijakan pemerintah. Kebijakan dalam bentuk peraturan dapat gagal sebagai instrumen apabila tidak realistis, tidak konsisten dan tumpang tindak dengan kebijakan ataupun peraturan lainnya. Diperlukan aturan yang bersifat teknis maupun prosedural dari pemangku kebijakan pada tingkat pusat (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) sebagai acuan pelaksanaannya di tingkat daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di wilayah Kabupaten/Kota. Kebutuhan tersebut menjamin konsistensi maupun standarisasi dari pelaksanaan kebijakan dan mutu dari suatu kebijakan dari pusat ke daerah termasuk dalam mengantisipasi maupun menanggulangi permasalahan teknis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud.