Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformasi delik pernah terjadi pada tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana UU Tipikor awalnya merumuskan korupsi sebagai delik formil dengan konsep potential loss. Namun, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubahnya menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss). Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
Tipikor

KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela Hakim dalam Kasus Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh