Jakarta, LiterasiHukum.com – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menempuh jalur hukum terhadap aktivis Ferry Irwandi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik akhirnya dibatalkan. Kedua belah pihak secara resmi mengumumkan telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalan damai, dengan pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas dan menghindari eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Kesepakatan damai ini diumumkan langsung oleh Ferry Irwandi melalui akun media sosialnya. Ia menjelaskan telah melakukan dialog konstruktif via telepon dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, yang menghasilkan keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menandai berakhirnya polemik yang sempat memanas setelah TNI sebelumnya menyatakan akan memidanakan Ferry Irwandi karena konten yang dibuatnya dinilai mengandung unsur pidana. Keputusan awal TNI tersebut sempat menuai kritik tajam dari berbagai kalangan yang menyoroti relasi antara institusi militer dengan kebebasan berekspresi warga negara.
Sebelum tercapainya kesepakatan damai, sejumlah tokoh publik telah angkat bicara mengenai kasus ini. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengkritik sikap TNI yang dinilainya tidak proporsional. “Masa ‘kapal induk’ mengurusi Ferry Irwandi? TNI itu harusnya fokus pada ancaman dari luar,” tegas Connie. Ia berpendapat bahwa tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman eksternal, bukan berhadapan dengan warga negaranya sendiri yang menyampaikan kritik.
Senada dengan itu, mantan Kapuspen TNI, Laksda TNI (Purn) Iskandar Sitompul, juga menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Ia menekankan kembali filosofi TNI sebagai tentara rakyat yang berasal dari rakyat dan memiliki tugas untuk melindungi segenap bangsa.
Dari perspektif hukum, kasus ini sempat membuka kembali diskursus mengenai penerapan pasal pencemaran nama baik, terutama ketika melibatkan kritik terhadap institusi negara. Keputusan untuk menempuh jalur damai ini dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang bijaksana dan tepat.
Langkah damai yang ditempuh TNI tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang menegaskan kembali marwah institusi sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Keputusan ini diapresiasi sebagai wujud kedewasaan dalam merespons kritik publik di alam demokrasi.
Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Metrotvnews.com pada 15 September 2025.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini