Hak Prerogatif Presiden dan Rasa Keadilan Publik: Rehabilitasi Eks-Dirut ASDP di Tengah Polemik
Artikel ini membahas terkait polemik pemberian Rehabilitasi oleh Presiden terhadap kasus korupsi mantan direksi PT. ASDP Periode 2019-2024
Artikel ini membahas terkait polemik pemberian Rehabilitasi oleh Presiden terhadap kasus korupsi mantan direksi PT. ASDP Periode 2019-2024
Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformasi delik pernah terjadi pada tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana UU Tipikor awalnya merumuskan korupsi sebagai delik formil dengan konsep potential loss. Namun, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubahnya menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss). Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini