Masihkah Relevan Dikotomi Sistem Hukum?
Dikotomisasi sistem hukum yang menjadi argumen pembenar disparitas putusan sekaligus mengabaikan nilai keadilan tidak dapat dibenarkan. Dikotomi itu sendiri bahkan sudah tidak relevan dengan dinamika zaman yang sudah saling memengaruhi. Di samping itu, nilai-nilai keadilan juga tidak dapat hanya berdimensi normatif, melainkan harus digali dari nilai-nilai di masyarakat


