LBH Pers Sebut Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo Janggal dan Abaikan UU Pers
LBH Pers soroti gugatan Rp 200 M Menteri Amran ke Tempo sebagai kejanggalan yang abaikan UU Pers. Gugatan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman pers (ULAP).
LBH Pers soroti gugatan Rp 200 M Menteri Amran ke Tempo sebagai kejanggalan yang abaikan UU Pers. Gugatan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman pers (ULAP).
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini