Jakarta, LiterasiHukumCom – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menjamin bahwa proses hukum terhadap dua anggotanya dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Serka N dan Kopda FH, yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, akan berjalan transparan. Keduanya terlibat dalam kasus yang menewaskan seorang kepala cabang bank, M. Ilham Pradipta.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Sabtu (20/9/2025), menegaskan bahwa persidangan kedua tersangka di pengadilan militer akan digelar secara terbuka. “Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” tegas Wahyu.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Wahyu menjelaskan alur proses hukum yang akan dijalani keduanya dalam sistem peradilan militer.
“Setelah pemeriksaan di tingkat penyidik (Pomdam) rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada oditur militer (penuntut umum),” jelasnya. “Nanti oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer untuk disidangkan.”
Wahyu juga menambahkan, pada tahap awal penyelidikan, atasan kedua tersangka sempat dimintai keterangan karena keduanya meninggalkan satuan tanpa izin. Namun, setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka, pertanggungjawaban hukum beralih menjadi tanggung jawab personal masing-masing.
Dalam kasus ini, Pomdam Jaya telah merinci peran kedua tersangka. Serka N berperan sebagai perantara antara otak pelaku dari kalangan sipil berinisial JP dengan Kopda FH. Ia juga ikut serta menahan korban agar tidak memberontak dan membuang jenazah korban di kawasan Bekasi.
Sementara itu, Kopda FH berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima dana operasional sebesar Rp95 juta. Ia bertugas merekrut tim eksekutor penculikan dan menyerahkan korban kepada kelompok otak pelaku.
Kasus ini merupakan kolaborasi pengungkapan antara Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya. Sebanyak 15 tersangka dari kalangan sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara dua oknum prajurit TNI diproses hukum di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini