Berita
18 Sep 2025
•
2 menit baca
•
7 dibaca
Sidang Putusan Kasus TPPU Nikel Ilegal Windu Aji Sutanto Ditunda, Simak Duduk Perkaranya
Sidang putusan kasus TPPU nikel ilegal yang menjerat Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto ditunda. Simak duduk perkara dan modus pencucian uang hasil korupsi tambang PT Antam
Berita
Hukum Pidana
pencucian uang
TPPU
Windu Aji Sutanto
Glenn Ario Sudarto
nikel ilegal
korupsi tambang
PT Antam
Jakarta, LiterasiHukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dan terdakwa lainnya, Glenn Ario Sudarto.
Sidang yang semula diagendakan pada Rabu, 17 September 2025, harus dijadwalkan ulang karena salah satu hakim anggota majelis sedang berhalangan akibat duka cita. Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, mengumumkan bahwa sidang pembacaan putusan akan kembali digelar pada 24 September 2025.