Jakarta, LiterasiHukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dan terdakwa lainnya, Glenn Ario Sudarto. Sidang yang semula diagendakan pada Rabu, 17 September 2025, harus dijadwalkan ulang karena salah satu hakim anggota majelis sedang berhalangan akibat duka cita. Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, mengumumkan bahwa sidang pembacaan putusan akan kembali digelar pada 24 September 2025.

Duduk Perkara Dugaan TPPU dari Tambang Ilegal

Perkara ini berpusat pada dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi dalam penjualan bijih nikel yang ditambang secara ilegal. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melakukan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan modus operandi yang digunakan. PT LAM, selaku mitra PT Antam, seharusnya menyerahkan seluruh hasil tambang kepada BUMN tersebut. Namun, para terdakwa diduga menjual hasil tambang itu ke pihak lain secara melawan hukum. Untuk mengelabui, mereka diduga memalsukan dokumen pengapalan agar seolah-olah nikel tersebut berasal dari konsesi tambang yang sah di luar wilayah IUP PT Antam. Dari praktik ilegal ini, para terdakwa diduga berhasil meraup keuntungan yang nilainya mencapai Rp 135,8 miliar.

Modus Penyamaran Aset Hasil Kejahatan

Aspek pencucian uang dalam kasus ini tampak pada upaya para terdakwa untuk menyamarkan asal-usul dana hasil penjualan nikel. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke rekening resmi perusahaan. Sebaliknya, dana ditampung terlebih dahulu di rekening perorangan atas nama karyawan yang diperintahkan secara khusus untuk membuka rekening tersebut. Dari rekening penampungan itu, sebagian dana kemudian ditransfer ke rekening PT LAM, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Atas perbuatannya, Windu Aji Sutanto didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sumber: Diolah dari berita Tempo.co berjudul "Hakim Tunda Putusan untuk Windu Aji Sutanto dan Gleen Ario" yang dipublikasikan pada 17 September 2025.