JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Silfester selaku pemohon dengan alasan sakit. Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (20/8/2025) itu dijadwalkan ulang oleh majelis hakim untuk digelar pada Rabu pekan depan, 27 Agustus 2025. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum Silfester telah menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya menderita chest pain dan memerlukan istirahat selama lima hari.

Kewajiban Pemohon PK untuk Hadir Langsung

Rio Barten menegaskan bahwa kehadiran pemohon dalam sidang PK merupakan syarat formil yang tidak bisa diabaikan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang mewajibkan pemohon PK untuk hadir secara langsung di persidangan. "Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," tutur Rio kepada wartawan, Rabu (20/8/2025). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena syarat kehadiran pemohon tidak terpenuhi. "Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," sambungnya.

Latar Belakang Kasus

Silfester Matutina divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas laporan yang dibuat oleh putra JK, Solihin Kalla, pada 2017. Kasus ini bermula dari orasi Silfester yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi, dan Silfester justru mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.