JAKARTA, Literasi Hukum – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/8/2025), menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina.
“Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kesiapan para pihak,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten, Selasa (19/8).
Kasus Silfester mendapat perhatian publik karena hingga kini Kejaksaan Agung belum mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Saat itu, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun tetap bebas selama enam tahun. Bahkan, pada 18 Maret 2025, ia diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Kejaksaan Agung sebenarnya menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Namun, hingga menjelang sidang, langkah eksekusi terhadap Silfester belum juga dijalankan. “Besok sidang PK, tunggu PK saja. Kita lihat besok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menambahkan, “PK tetap tidak menunda eksekusi.”
Perkara ini bermula pada 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, terkait orasinya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini