Latar Belakang Kasus
Literasi Hukum - Sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara mengenai kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah menimbulkan dinamika baru dalam hubungan politik dalam negeri, baik antara pemerintah pusat dengan daerah Aceh maupun antar masyarakat Sumatera Utara dengan Aceh. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, keempat pulau tersebut sudah menjadi objek sengketa antara kedua provinsi sejak tahun 1978. Untuk menyelesaikan sengketa perbatasan antardaerah, Presiden melalui Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri (selanjutnya disebut Perpres 149/2024) memberikan wewenang penyelesaian sengketa perbatasan antardaerah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui organ internalnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Wewenang tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (selanjutnya disebut Permendagri 58/2021) yang mana dalam Pasal 13 Permendagri 58/2021 menyebutkan bahwa daerah-daerah yang telah diberikan kode administrasi wilayah dapat diperbarui dan dimutakhirkan setiap sekali setahun. Ketentuan Pasal 13 Permendagri 58/2021 ini menjadi landasan bagi Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk pemutakhiran batas wilayah daerah dalam negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut memuat ketentuan yang menyatakan keempat pulau yang masih dalam sengketa tersebut menjadi milik Provinsi Sumatera Utara, keputusan yang pada akhirnya menyebabkan polemik antara Sumatera Utara dengan Aceh mengemuka ke publik.
Sejarah Munculnya Sengketa
Pengesahan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 diketahui didasarkan pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, tim yang bertugas dalam membantu menetapkan batas wilayah antardaerah. Diketahui pada tahun 2009, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang ditugaskan di Provinsi Sumatera Utara memasukkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara yang kemudian ditetapkan melalui surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 125/8199. Saat yang hampir bersamaan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang betugas di Provinsi Aceh juga telah selesai melakukan verifikasi wilayah yang kemudian verifikasi tersebut ditetapkan melalui surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033. Pada dasarnya surat kedua gubernur tersebut sama-sama memasukkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah provinsisnya masing-masing. Perbedaan di antara kedua surat tersebut adalah Gubernur Sumatera Utara menetapkan keempat pulau tersebut dengan nama Pulau Rangit Besar, Pulau Rangit Kecil, Pulau Malelo, dan Pulau Panjang, sedangkan Gubernur Aceh dalam suratnya menetapkan keempat pulau tersebut dengan nama yang kita kenal hari ini. Hingga akhirnya pada tahun 2017, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menerbitkan Surat Nomor 125/8177/BAK yang menyatakan keempat pulau tersebut adalah milik Sumatera Utara. Surat tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang kemudian diulang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025.
Keputusan yang Bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Penerbitan Kepmendragri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut dinilai merupakan langkah yang terburu-buru karena hanya dilandasi pada hasil penetapan wilayah oleh masing-masing gubernur atas hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupabumi tahun 2009. Padahal dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UUPD) telah diatur bahwa perubahan batas wilayah daerah harus ditetapkan dengan undang-undang. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 48 ayat (2) UUPD dan memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun sengketa tersebut terjadi antara sesama provinsi dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mengakui
otonomi daerah dalam pengelolaan wilayah oleh pemerintahan dan rakyat daerahnya masing-masing.
Penolakan Masyarakat Aceh dan Penyelesaian Sengketa
Sengketa kepemilikan empat pulau ini pada akhirnya dapat diselesaikan setelah ditemukannya landasan hukum yang sah berupa berkas asli Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 111 Tahun 1992 Tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Tingkat Daerah I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (selanjutnya disebut Kepmendagri 111/1992). Kepmendagri 111/1992 tersebut mengesahkan kesepakatan bersama antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara mengenai batas wilayah kedua provinsi, di mana kepemilikan keempat pulau ditentukan dengan berpedoman pada peta topografi TNI Angkatan Udara tahun 1972 yang memasukkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Aceh. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang mengevaluasi keputusan sebelumnya sekaligus mengembalikan status kepemilikan keempat pulau tersebut menjadi milik Provinsi Aceh. Meskipun sudah selesai, reaksi masyarakat dan pemerintah Aceh tidak dapat dianggap sepele. Mahasiswa dan masyarakat Aceh bergabung untuk menolak beralihnya status kepemilikan keempat pulau tersebut dalam demonstrasi bertajuk “Gerakan Aceh Melawan” di depan Kantor Gubernur Aceh pada hari Senin tanggal 12 Juni 2025. Dalam aksi tersebut, demonstran juga membawa spanduk bertuliskan “Referendum” sembari mengibarkan bendera Bulan Bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka, sebuah gerakan bersenjata yang eksis pada tahun 1976 hingga 2005 untuk melepaskan Aceh dari NKRI. Spanduk “Referendum” dan bendera Bulan Bintang dalam aksi tersebut menjadi tanda peringatan keras dari rakyat Aceh kepada pemerintah pusat untuk tidak mengulangi luka lama rakyat Aceh dan tetap menghormati otonomi khusus Aceh.
Sejarah Panjang Dinamika Hubungan RI-Aceh
Untuk memahami gerakan ini, maka perlu rasanya untuk meninjau dari aspek sejarah politik masyarakat Aceh. Hubungan antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat sudah mengalami pasang surut yang sangat panjang. Pada tahun 1946 rakyat Aceh turut membantu pasukan republik serta menyumbangkan penghasilan mereka untuk membeli pesawat Dakota RI-001 Seulawah saat menghadapi agresi militer Belanda. Sumbangan tersebut diterima oleh presiden Sukarno dengan berkunjung ke Aceh pada Juni 1948 dan menjanjikan pembentukan provinsi Aceh lengkap dengan otonomi khususnya. Tetapi hubungan yang harmonis tersebut perlahan mulai menegang ketika presiden Sukarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menggabungkan Aceh ke provinsi Sumatera Utara. Rakyat Aceh tidak hanya tinggal diam dan bergabung dengan DI/TII yang menginginkan terbentuknya Negara Islam Indonesia (NII). Pada akhirnya, konflik dengan DI/TII di Aceh dapat diselesaikan secara damai melalui perundingan dan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara yang membentuk wilayah otonomi khusus provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Meskipun konflik dengan DI/TII di Aceh dapat diselesaikan melalui perundingan damai, pembentukan otonomi khusus provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ternyata belum cukup untuk menjamin ketentraman antara pemerintah pusat dengan rakyat Aceh. Pada saat Indonesia dipimpin oleh presiden Soeharto, rakyat Aceh merasa dianaktirikan karena hasil kekayaan alam di Tanah Rencong lebih banyak dinikmati oleh pemerintah pusat dibandingkan oleh rakyat Aceh. Atas rasa kekecewaan rakyat Aceh, Wali Nanggroe Aceh VIII Hasan Di Tiro pada Desember 1976 mendirikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan tujuan melepaskan Aceh dari NKRI. GAM merupakan gerakan yang tidak boleh dianggap sebelah mata. Selama kurang lebih 28 tahun GAM bisa dikatakan sukses besar sebagai ujung tombak bagi rakyat Aceh dalam menyuarakan kekecewaannya terhadap ketidakadilan pemerintah pusat dengan memupuk rasa “Nasionalisme Aceh”. Konflik ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyadari bahwa rakyat Aceh hanya menuntut keadilan dan kemakmuran atas hasil bumi Aceh yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Perdamaian antara GAM dengan Pemerintah RI yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 dilandasi pada semangat untuk melibatkan secara aktif suara rakyat Aceh tentang masa depan daerahnya. Perdamaian di Aceh akhirnya tercapai setelah GAM menurunkan seluruh senjatanya dan Indonesia memberikan otonomi khusus yang lebih luas untuk Aceh.
Mari Kita Jaga dan Kawal Bersama Perdamaian Aceh
Perjalanan panjang dinamika hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat Aceh sudah semestinya selalu diingat sebagai bagian dari sejarah besar bangsa Indonesia dan menjadi pembelajaran yang mendalam bagi setiap pihak. Pada satu sisi rakyat Aceh sudah menyatakan kesediaan dan kesetiaannya kepada Indonesia hingga dua kali dalam perdamaian resmi, yakni pasca konflik DI/TII dan pasca konflik GAM-RI. Perdamaian di Aceh tidak akan dapat dicapai tanpa partisipasi aktif rakyat Aceh. Sehingga sudah semestinya dalam menjaga perdamaian di Aceh pemerintah Indonesia juga harus membuktikan tekadnya dalam mematuhi isi MoU Helsinki yang kini telah dituangkan secara lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan diiringi peran aktif membangun Aceh dan melibatkan masukan-masukan dari rakyat Aceh dalam hal urusan daerahnya, termasuk mengenai batas wilayahnya. Dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari masyarakat Aceh, maka pemerintah RI tidak hanya akan dapat menjaga dan meningkatkan keharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat Aceh, tetapi juga mendorong pemerintah pusat untuk memenuhi transparansi, kecermatan, dan kepentingan umum dalam menjalankan kewajibannya.
Komentar (0)
Tulis komentar