DPR Ketuk Palu: RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Selasa (23/9/2025). Adapun sejumlah agenda tersebut, yakni pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga pengambilan keputusan hakim agung. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Jakarta, LiterasiHukumCom – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025). Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta konfirmasi.

“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas dapat disetujui?” tanya Puan, yang dijawab serentak “Setuju” oleh para anggota dewan.

Bagian dari 23 RUU Baru yang Disepakati

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari 23 RUU baru yang dimasukkan dalam perubahan Prolegnas. Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan antara Baleg, perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (UU) DPD RI.

Beberapa RUU baru lain yang juga menjadi sorotan adalah RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas (Ekonomi GIG), dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Bob Hasan menjelaskan, penambahan RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat. “Ini adalah upaya legislasi yang selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional,” ujarnya.

Rincian Prolegnas Prioritas Terbaru

Berdasarkan laporan yang disetujui, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah menyepakati rincian sebagai berikut:

  • Prolegnas Prioritas 2025: Terdapat 52 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka.
  • Prolegnas Prioritas 2026: Terdapat 67 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka.
  • Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029: Total mencakup 198 RUU.

Selain RUU Perampasan Aset, beberapa RUU penting lainnya yang masuk dalam daftar prioritas 2025 antara lain revisi UU Penyiaran, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Kepolisian Negara Indonesia. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas, proses legislasi untuk membentuk payung hukum perampasan aset hasil kejahatan kini selangkah lebih maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini