Literasi Hukum – Artikel ini membahas pentingnya kesadaran hukum dalam membangun masyarakat yang tertib di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi seperti rendahnya pendidikan hukum dan sosialisasi yang kurang efektif. Diuraikan pula faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran hukum, dampak sosialnya, serta solusi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum demi terciptanya stabilitas sosial dan keadilan.
Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum merupakan elemen penting dalam pembentukan masyarakat yang tertib dan beradab. Di negara yang memiliki keragaman budaya dan sistem hukum seperti Indonesia, tingkat kesadaran hukum masyarakat memainkan peran krusial dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan. Namun, fenomena rendahnya kesadaran hukum di Indonesia masih menjadi tantangan yang signifikan. Meskipun berbagai undang-undang dan regulasi telah diimplementasikan, kenyataannya, banyak individu yang tidak sepenuhnya memahami atau menghargai hukum yang berlaku. Masalah ini mengakibatkan berbagai bentuk pelanggaran hukum, ketidakadilan, dan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran hukum di Indonesia serta mencari solusi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum.
Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum yang kompleks dan beragam, menghadapi tantangan besar dalam menciptakan kesadaran hukum yang tinggi di kalangan warganya. Beberapa faktor mendasar menyebabkan rendahnya tingkat kesadaran hukum di Indonesia. Salah satu faktor utama adalah kurangnya pendidikan hukum yang memadai sejak dini. Meskipun beberapa aspek hukum diajarkan di sekolah, pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban sering kali tidak disampaikan secara efektif. Kurikulum pendidikan hukum yang terbatas dan kurangnya pelatihan di luar sekolah menyebabkan banyak individu tidak mengetahui dengan jelas apa yang diatur oleh hukum dan bagaimana mereka seharusnya bertindak. Di samping faktor utama terdapat juga faktor-faktor lain yang menjadi penyebab rendahnya kesadaran hukum di antara lain yaitu :
- Tanggung jawab;
- Pola pikir;
- Ekonomi masyarakat;dan
- Media atau informasi hukum.
Selain itu sosialisasi dan penegakan hukum yang lemah turut memperburuk keadaan. Masyarakat sering kali tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai peraturan terbaru atau perubahan hukum yang berlaku. Ketidakmampuan pemerintah dan lembaga hukum dalam menyampaikan informasi dengan jelas dan terjangkau mengakibatkan ketidaktahuan di kalangan warga. Proses hukum yang panjang dan birokrasi yang rumit sering kali menjadi hambatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam sistem peradilan, yang pada gilirannya menurunkan rasa percaya dan kepatuhan terhadap hukum.
Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia
Di Indonesia angka kesadaran hukum masih terbilang rendah, yang dapat dilihat dari tingginya angka kriminalitas dan banyaknya pelanggaran yang terjadi di berbagai kalangan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak individu yang belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam masyarakat, serta pentingnya mematuhi hukum yang berlaku. Misalnya, tindakan kekerasan, pencurian, dan penipuan kerap terjadi, menandakan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menyadari dampak negatif dari perilaku tersebut, baik bagi diri mereka sendiri maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, rendahnya kesadaran hukum juga dipengaruhi oleh kurangnya pendidikan dan sosialisasi mengenai hukum, sehingga banyak orang yang tidak mengetahui atau mengabaikan peraturan yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih intensif dari berbagai pihak, seperti pemerintah dan lembaga masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, sehingga diharapkan bisa menurunkan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sebenarnya angka kesadaran hukum di Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun laju pertumbuhannya masih tergolong rendah. Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN mencatat bahwa hanya 6,9% desa dan kelurahan di Indonesia yang telah resmi diakui sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Lalu pada tahun 2024 angka kesadaran hukum di berbagai daerah mengalami peningkatan salah satu daerah yang mengalami peningkatan ialah daerah Lampung, yang dapat dilihat dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing. Ia menyampaikan bahwa Lampung tidak berpuas diri hingga tahap ini, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan; jumlah desa dan kelurahan yang telah diakui sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 137. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, tantangan yang dihadapi tetap besar. Untuk itu, penting untuk terus melanjutkan program edukasi hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat agar kesadaran hukum dapat semakin berkembang dan mengakar dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator Kesaran Hukum
Penilaian kesadaran hukum tidak hanya didasarkan pada angka kriminalitas dan pelanggaran, tetapi juga melibatkan indikator yang mengukur sejauh mana masyarakat di suatu wilayah menyadari hukum. Indikator ini bertujuan untuk menilai pengetahuan, pemahaman, kepatuhan, dan penghargaan terhadap ketentuan hukum yang ada. Soerjono Soekanto dalam teorinya bahwa indikator kesadaran hukum merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran (Soekanto, 1982: 152), menurut Soerjono Soekanto ada 4 Indikator kesadaran hukum, yaitu :
Pengetahuan hukum
Seseorang memiliki pemahaman bahwa terdapat berbagai perilaku yang telah diatur oleh hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Aturan-aturan hukum ini mencakup perilaku yang dilarang, seperti tindakan kriminal, serta perilaku yang diperbolehkan, seperti aktivitas yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Kesadaran ini menunjukkan bahwa individu memahami pentingnya peraturan hukum dalam mengatur interaksi sosial dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Pemahaman hukum
Seorang warga masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemahaman ini mencakup hakikat undang-undang tersebut, pentingnya dalam mengatur hubungan perkawinan, serta hak dan kewajiban pasangan. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat lebih menghargai dan menjalankan norma-norma dalam kehidupan berkeluarga.
Sikap hukum
Seseorang cenderung melakukan penilaian tertentu terhadap hukum berdasarkan pandangan dan perspektif pribadinya. Kecenderungan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti latar belakang budaya, pengalaman pribadi, serta nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, penilaian terhadap hukum tidak selalu bersifat objektif, melainkan sering kali dipengaruhi oleh interpretasi individu yang mungkin berbeda dari orang lain.
Perilaku hukum
Di mana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penjabaran mengenai kurangnya kesadaran hukum, upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia harus melibatkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan pendidikan hukum sejak dini di sekolah-sekolah, sehingga generasi muda dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih mendalam.
Selain itu, perlu ada program sosialisasi hukum yang lebih luas dan efektif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media informasi yang mudah diakses. Pemerintah dan lembaga hukum juga harus bekerja sama untuk menyederhanakan proses hukum, agar masyarakat merasa lebih nyaman dan percaya untuk berpartisipasi dalam sistem peradilan. Dengan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan penghargaan terhadap hukum, diharapkan angka kriminalitas dapat menurun, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan tertib. Melalui usaha yang kolaboratif dan terarah, kesadaran hukum di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan, membawa dampak positif bagi keadilan dan stabilitas sosial.
Rendahnya kesadaran hukum di Indonesia merupakan tantangan serius yang mempengaruhi stabilitas sosial dan penegakan hukum. Meskipun ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, seperti peningkatan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum, masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Faktor-faktor seperti kurangnya pendidikan hukum, sosialisasi yang lemah, dan kompleksitas sistem hukum berkontribusi pada rendahnya kesadaran ini.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan pendidikan hukum sejak dini, program sosialisasi yang efektif, serta penyederhanaan proses hukum akan sangat membantu. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran hukum di Indonesia dapat meningkat, membawa dampak positif bagi keadilan dan ketertiban sosial. Membangun masyarakat yang sadar hukum adalah investasi penting untuk masa depan yang lebih aman dan beradab.
Daftar Pustaka
- https://bphn.go.id/publikasi/berita/2020061710381758/bphn-evaluasi-sebanyak-5744-desakelurahan-sadar-hukum-se-indonesia#:~:text=Dengan%20kata%20lain%2C%20persentase%20Desa,5%20(lima)%20wilayah%20kerja.
- https://bphn.go.id/berita-utama/peresmian-92-desakelurahan-sadar-hukum-di-lampung-memperkuat-kesadaran-hukum-masyarakat
- Yul Ernis, Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18 No. 4, Desember 2018: 477 – 496, hlm. 483-484