Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum dan masyarakat. Meskipun pemberian rehabilitasi merupakan Hak Prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi (Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), muncul pertanyaan krusial: Apakah langkah ini sejalan dengan rasa keadilan publik? Atau justru ada kepentingan tersembunyi yang dilindungi?
Definisi Rehabilitasi dalam Hukum
Secara sederhana, arti rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang. Ini mencakup pemulihan nama baik dan status hukum bagi mereka yang sebelumnya telah diproses hukum, namun di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan tanpa alasan undang-undang atau kesalahan penerapan hukum.
Secara normatif, mekanisme rehabilitasi diatur dalam KUHP lama (Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97). Kewenangan ini diperkuat oleh UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Kronologi Kasus Korupsi PT ASDP
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Kerugian ini diduga akibat tindakan direksi PT ASDP periode 2019-2024 dalam melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada tahun 2019-2022.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No. 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst), Majelis Hakim menyatakan fakta-fakta berikut:
- Ira Puspadewi (Eks Dirut): Terbukti menguntungkan orang lain/korporasi (PT JN). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim mencatat Ira tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
- Direksi Lainnya: M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dissenting Opinion: Prinsip Business Judgement Rule
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) di antara Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menilai perbuatan para terdakwa bukanlah pidana, melainkan risiko keputusan bisnis.
Menurut Hakim Sunoto, kasus ini seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) karena dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule. Prinsip ini melindungi direksi dari jeratan hukum atas kerugian bisnis, selama keputusan diambil dengan:
- Itikad baik dan kehati-hatian.
- Informasi yang jelas dan akurat.
- Tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest).
- Sesuai kewenangan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebaliknya, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah kelalaian berat tanpa prinsip kehati-hatian dalam tata kelola korporasi.
Hak Prerogatif Bukan Ruang Bebas Kritik
Meski Hak Prerogatif Presiden dijamin konstitusi, penggunaannya tidak boleh abai terhadap prinsip Check and Balances. Sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dalam konteks kepentingan publik, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Langkah rehabilitasi tanpa penjelasan yang tuntas berpotensi mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium hukum terkenal:
“Justice must not only be done, but must also be seen to be done.” (Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan).
Krisis Rasa Keadilan Publik dan Tanda Tanya Besar
Maraknya kasus korupsi pejabat negara yang direspons dengan penegakan hukum yang lemah telah memicu skeptisisme publik. Fenomena pemberian rehabilitasi kepada mantan pejabat BUMN ini dianggap sebagai perlakuan "istimewa" yang kontras dengan semangat pemberantasan korupsi.
Kekecewaan ini diperparah dengan lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi instrumen vital pemiskinan koruptor. Kini, masyarakat mengajukan pertanyaan besar terkait rehabilitasi kasus ASDP ini:
- Apakah ini murni demi keadilan hukum atau ada unsur politis?
- Apakah ini upaya menyelamatkan nama baik pejabat tertentu?
- Apakah warga negara biasa memiliki akses yang sama untuk memperoleh rehabilitasi?
- Apakah ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan?
Tanpa adanya transparansi dari pemerintah, persepsi publik akan sangat mudah bergeser menjadi kecurigaan. Keadilan harus dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elit.