Jakarta, LiterasiHukum.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Namun, LBH Masyarakat menekankan agar tim tersebut tidak hanya diisi oleh kalangan internal, melainkan harus melibatkan spektrum keahlian yang luas dan representasi dari masyarakat sipil untuk memastikan reformasi berjalan efektif.
Direktur LBH Masyarakat, Albert Wirya, pada Sabtu (13/9/2025), menyampaikan pandangannya bahwa komposisi tim reformasi ini menjadi kunci keberhasilan. Menurutnya, pelibatan akademisi hukum dan kriminolog sangat esensial untuk memberikan landasan teoretis dan analisis yang mendalam mengenai permasalahan di tubuh Polri.
Lebih lanjut, Albert menyoroti pentingnya keikutsertaan organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang selama ini vokal mengkritisi kinerja Polri.
“Organisasi-organisasi ini memiliki pengalaman langsung di lapangan dan sering berhadapan dengan aparat kepolisian dalam berbagai konteks, mulai dari penegakan hukum hingga isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelas Albert. Pengalaman praktis inilah yang dinilai dapat memberikan perspektif nyata dan solusi yang aplikatif bagi tim reformasi.
Selain komposisi anggota, Albert Wirya juga menggarisbawahi urgensi dari kedudukan hukum (legal standing) tim reformasi itu sendiri. Ia berpendapat bahwa tim ini harus dibentuk melalui produk hukum yang kuat, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).
“Legalitas yang jelas akan memastikan tim dapat bekerja secara optimal tanpa menghadapi resistensi dari internal kepolisian,” tegasnya.
Landasan hukum yang kokoh ini akan memberikan tim wewenang yang diperlukan untuk melakukan investigasi dan observasi mendalam, termasuk akses ke fasilitas vital kepolisian seperti ruang tahanan, yang krusial untuk evaluasi menyeluruh.
Wacana pembentukan tim reformasi ini mengemuka setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresidenan pada Kamis (11/9/2025).
Gomar Gultom, mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang turut hadir, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo menyetujui usulan untuk mengevaluasi dan mereformasi Polri secara komprehensif. Presiden bahkan disebut telah memiliki konsep awal terkait reformasi tersebut.
“Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Jadi istilahnya gayung bersambut ya, apa yang dirumuskan teman-teman ini akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” ujar Gultom.
Tujuan utama dari reformasi ini adalah untuk menata ulang kepemimpinan dan kebijakan di tubuh Polri, guna mencegah terjadinya kembali tindakan eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan pengembangan dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 14 September 2025 dengan judul asli “LBH Masyarakat Minta Tim Reformasi Polri Libatkan Berbagai Ahli.”
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini