JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHPU Tahun 2024 07 Jun 2024 08:57:00 WIB

04-02/PHPU.DPD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.Ag.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.Ag.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024
Jenis perkara PHPU
Tahun 2024
Tanggal 07 Jun 2024
Waktu 08:57:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 2,843
Tanggal Str 07 Juni 2024
Waktu Str 08:57 WIB
No Perkara 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.Ag.
Amar Putusan Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10732_1717753320.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024 (07 Jun 2024)
Referensi singkat
04-02/PHPU.DPD-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024
Tanggal putusan 07 Jun 2024
Pemohon H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.Ag.
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.