JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2003 27 Jul 2004 17:00:00 WIB

005/PUU-I/2003

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Broadcasting-law and legislation-Indonesia; Broadcasting policy-Indonesia; Censorship-Indonesia; Freedom of expression- Indonesia; Freedom of information-Indonesia; Right to business; Due process of law; Penyiaran; Komisi Penyiaran Indonesia-Status Kelembagaan-Kewenangan-Keanggotaan; Hak informasi; kegiatan usaha; Sensor; Kebebasan pers; monopoli; informasi; monopoli; mengabulkan sebagian; kemerdekaan berpendapat; kebebasan pers; kebebasan penyiaran; perusahaan penyiaran; independensi; lembaga penyiaran; diskriminasi
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 005/PUU-I/2003
Jenis perkara PUU
Nomor 5
Tahun 2003
Tanggal 27 Jul 2004
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 233,023
Tanggal Str 27 Juli 2004
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 005/PUU-I/2003
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Broadcasting-law and legislation-Indonesia; Broadcasting policy-Indonesia; Censorship-Indonesia; Freedom of expression- Indonesia; Freedom of information-Indonesia; Right to business; Due process of law; Penyiaran; Komisi Penyiaran Indonesia-Status Kelembagaan-Kewenangan-Keanggotaan; Hak informasi; kegiatan usaha; Sensor; Kebebasan pers; monopoli; informasi; monopoli; mengabulkan sebagian; kemerdekaan berpendapat; kebebasan pers; kebebasan penyiaran; perusahaan penyiaran; independensi; lembaga penyiaran; diskriminasi
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan007.II.2004-baru.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 (27 Jul 2004)
Referensi singkat
005/PUU-I/2003

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 005/PUU-I/2003
Tanggal putusan 27 Jul 2004
Pemohon Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.