JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2012 27 Mar 2013 08:30:00 WIB

92/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD); 2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD); 3. Gust...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD); 2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD); 3. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD). Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas, DPD, Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan DPD
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 92/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 92
Tahun 2012
Tanggal 27 Mar 2013
Waktu 08:30:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,771
Tanggal Str 27 Maret 2013
Waktu Str 08:30 WIB
No Perkara 92/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD); 2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD); 3. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD). Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas, DPD, Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan DPD
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 (27 Mar 2013)
Referensi singkat
92/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 92/PUU-X/2012
Tanggal putusan 27 Mar 2013
Pemohon 1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD); 2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD); 3. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ke...
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.