JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHP Tahun 2021 22 Mar 2021 10:22:00 WIB

93/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
9999
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

9999

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021
Jenis perkara PHP
Nomor 93
Tahun 2021
Tanggal 22 Mar 2021
Waktu 10:22:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,488
Tanggal Str 22 Maret 2021
Waktu Str 10:22 WIB
No Perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
Pemohon 9999
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7780.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 (22 Mar 2021)
Referensi singkat
93/PHP.BUP-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal putusan 22 Mar 2021
Pemohon 9999
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.