Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2019 09 Aug 2019 11:37:00 WIB

86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1.Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian; 3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5; 4.Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019

Applicant

The party or entity filing the petition.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Case type PHPU
Year 2019
Date 09 Aug 2019
Time 11:37:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 231,879
Tanggal Str 09 Agustus 2019
Waktu Str 11:37 WIB
No Perkara 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1.Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian; 3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5; 4.Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231879
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6535.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (09 Aug 2019)
Short reference
86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Decision date 09 Aug 2019
Applicant Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.