Constitutional Court Decisions
PUU Year 2024 16 Oct 2025 07:13:00 WIB

121/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Case issue
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoiru...
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Applicant

The party or entity filing the petition.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).

Keywords

Short terms that support follow-up research.

dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 121/PUU-XXII/2024
Case type PUU
Number 121
Year 2024
Date 16 Oct 2025
Time 07:13:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 431
Tanggal Str 16 Oktober 2025
Waktu Str 07:13 WIB
No Perkara 121/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).
Amar Putusan Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 431
Kata Kunci dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13295_1760600232.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 121/PUU-XXII/2024 (16 Oct 2025)
Short reference
121/PUU-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 121/PUU-XXII/2024
Decision date 16 Oct 2025
Applicant Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ket...
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.