Decision outcome
The main result section typically sought first during legal research.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohon kabur (obscuur);
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 khususnya di Kecamatan Simuk;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 Tahun 2024 pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru,TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Nias Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Case summary
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Applicant
The party or entity filing the petition.
Partai Golongan Karya
Keywords
Short terms that support follow-up research.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Constitutional Court Decisions
Full metadata
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.