Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2024 10 Jun 2024 09:53:00 WIB

269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Partai Keadilan Sejahtera
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan Bangkalan 5 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan di Daerah Pemilihan Bangkalan 5. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana diperintahkan pada Amar Putusan angka 4 dengan perolehan suara pada TPS-TPS yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang, serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 Putusan a quo. 7. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Partai Keadilan Sejahtera

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Case type PHPU
Year 2024
Date 10 Jun 2024
Time 09:53:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian
Downloads 1,785
Tanggal Str 10 Juni 2024
Waktu Str 09:53 WIB
No Perkara 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Pemohon Partai Keadilan Sejahtera
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan Bangkalan 5 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan di Daerah Pemilihan Bangkalan 5. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana diperintahkan pada Amar Putusan angka 4 dengan perolehan suara pada TPS-TPS yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang, serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 Putusan a quo. 7. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1785
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10761_1718022736.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (10 Jun 2024)
Short reference
269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Decision date 10 Jun 2024
Applicant Partai Keadilan Sejahtera
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.