Decision outcome
The main result section typically sought first during legal research.
Dalam Provisi
Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kota Jayapura, Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3.
2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1;
2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan harus dibatalkan dan dilakukan rekapitulasi ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil;
5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Case summary
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Applicant
The party or entity filing the petition.
Partai Demokrat
Keywords
Short terms that support follow-up research.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Constitutional Court Decisions
Full metadata
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.