Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2024 10 Jun 2024 02:44:00 WIB

129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Partai Demokrat
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kota Jayapura, Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan harus dibatalkan dan dilakukan rekapitulasi ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil; 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Partai Demokrat

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Case type PHPU
Year 2024
Date 10 Jun 2024
Time 02:44:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Downloads 1,628
Tanggal Str 10 Juni 2024
Waktu Str 02:44 WIB
No Perkara 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon Partai Demokrat
Amar Putusan Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kota Jayapura, Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan harus dibatalkan dan dilakukan rekapitulasi ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil; 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 1628
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10697_1718004428.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (10 Jun 2024)
Short reference
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Decision date 10 Jun 2024
Applicant Partai Demokrat
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.