Constitutional Court Decisions
PUU Year 2024 03 Jan 2025 02:28:00 WIB

83/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Case issue
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Maribati Duha
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Applicant

The party or entity filing the petition.

Maribati Duha

Keywords

Short terms that support follow-up research.

pembatalan pertanggungan
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 83/PUU-XXII/2024
Case type PUU
Number 83
Year 2024
Date 03 Jan 2025
Time 02:28:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian
Downloads 1,429
Tanggal Str 03 Januari 2025
Waktu Str 02:28 WIB
No Perkara 83/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon Maribati Duha
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1429
Kata Kunci pembatalan pertanggungan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11363_1735872341.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 83/PUU-XXII/2024 (03 Jan 2025)
Short reference
83/PUU-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 83/PUU-XXII/2024
Decision date 03 Jan 2025
Applicant Maribati Duha
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.