Constitutional Court Decisions
PUU Year 2005 28 Feb 2006 17:00:00 WIB

021/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Case issue
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Repu...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Menolak Seluruhnya
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Ditolak

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Applicant

The party or entity filing the petition.

Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.

Keywords

Short terms that support follow-up research.

UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 021/PUU-III/2005
Case type PUU
Number 21
Year 2005
Date 28 Feb 2006
Time 17:00:00 WIB
Outcome type Menolak Seluruhnya
Downloads 233,776
Tanggal Str 28 Februari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 021/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Pemohon Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233776
Kata Kunci UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 021/PUU-III/2005 (28 Feb 2006)
Short reference
021/PUU-III/2005

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 021/PUU-III/2005
Decision date 28 Feb 2006
Applicant Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
File availability Via official source
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.