Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2025 24 Feb 2025 13:21:00 WIB

173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Case type PHPU
Number 173
Year 2025
Date 24 Feb 2025
Time 13:21:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian
Downloads 1,728
Tanggal Str 24 Februari 2025
Waktu Str 13:21 WIB
No Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
Pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut: 1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III; 3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III; 4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang; 5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat; 6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan; 8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan; 9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan; 11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan; 12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan; 13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan 16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan; 19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh; 20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang; 21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah; Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1728
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12399_1740410232.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (24 Feb 2025)
Short reference
173/PHPU.BUP-XXIII/2025

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Decision date 24 Feb 2025
Applicant Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.