Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2025 24 Feb 2025 14:38:00 WIB

75/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
M. Nizar Rahmatu dan Ardi
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

M. Nizar Rahmatu dan Ardi

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
Case type PHPU
Number 75
Year 2025
Date 24 Feb 2025
Time 14:38:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian
Downloads 2,478
Tanggal Str 24 Februari 2025
Waktu Str 14:38 WIB
No Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
Pemohon M. Nizar Rahmatu dan Ardi
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 2478
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12402_1740410773.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (24 Feb 2025)
Short reference
75/PHPU.BUP-XXIII/2025

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
Decision date 24 Feb 2025
Applicant M. Nizar Rahmatu dan Ardi
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.