Judul Artikel Jurnal | Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya |
Penulis | 1. Adam Ilyas 2. Dicky Eko Prasetio |
Penerbit | Jurnal Konstitusi Edisi Vol 19 No. 4 Tahun 2022 |
Abstrak | Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak diatur secara tegas, sehingga tidak diketahui dimana letak kedudukannya dan lembaga mana yang berhak melakukan Judicial Review terhadapnya. Oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji 3 hal, yakni: (i) kedudukan PMK, (ii) implikasi PMK yang belum diundangkan, dan (iii) lembaga yang berhak melakukan Judicial Review terhadap PMK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasilnya adalah PMK memiliki kedudukan “kondisional” setara dengan Peraturan Presiden karena memiliki fungsi yang sama. Kendati memiliki kedudukan “kondisional” yang sama, PMK sampai saat ini tidak dapat diuji oleh lembaga manapun karena belum diundangkan dalam Berita Negara yang juga seharusnya berimplikasi tidak dapat mengikat publik. Oleh karena itu, PMK sebaiknya diundangkan dalam Berita Negara, sehingga dapat mengikat publik dan lembaga yang berhak menguji adalah Mahkamah Agung. Dengan begitu, para pihak yang beracara di Mahkamah Konstitusi akan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. |
Podcast Ulasan Artikel: Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
