Literasi Hukum – Mengkaji pro dan kontra Autonomous Weapon Systems (AWS) dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional. Analisis ini membahas tantangan yang ditimbulkan oleh ‘robot pembunuh’ terhadap prinsip fundamental perang seperti pembedaan dan proporsionalitas, serta potensi penggunaannya yang sejalan dengan hukum perang modern.
Perkembangan zaman yang terjadi saat ini mengakibatkan perubahan dan inovasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah perkembangan teknologi persenjataan yang juga berdampak signifikan terhadap cara berperang dalam lingkup internasional. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan kehadiran Autonomous Weapon Systems (AWS), yaitu suatu system senjata yang mampu memilih dan menyerang target tanpa intervensi manusia secara langsung. Kemunculan AWS menjadi suatu tantangan baru dalam sistem hukum I nternasional, terutama terkait kesesuaian operasional dari AWS dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. AWS sendiri merupakan sebuah isu baru yang belum memiliki pengaturan dan pembatasan eksplisit mengenai penggunaannya dalam lingkup internasional.
Oleh karena itu, terdapat pro dan kontra dalam hal penerimaan dari AWS dalam konteks Hukum Humaniter Internasional, karena berpotensi melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip dari Hukum Humaniter Internasional yang berpotensi dilanggar oleh AWS, yaitu Humanity Principle (prinsip kemanusiaan), Indiscriminate by Nature (prinsip tidak pandang bulu), Distinction Principle (prinsip pembedaan), Military Necessity Principle (prinsip kepentingan militer), Proportionality Principle (prinsip proporsionalitas), yang semuanya merupakan syarat utama diperbolehkannya sebuah senjata digunakan dalam konflik bersenjata berdasarkan Konvensi Den Hag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977.
Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat rumusan yang berfungsi mengatur jalannya perang dan konflik bersenjata agar tetap mencapai keseimbangan antara kepentingan militer dan nilai kemanusiaan, yaitu prinsip perang. Prinsip perang dibuat dengan tujuan untuk membatasi dan mengurangi kerugian serta kerusakan yg diakibatkan oleh peperangan. Prinsip perang bukan untuk menolak hak negara melakukan perang atau menggunakan kekuatan bersenjata untuk mempertahankan diri (self defence). Melihat kondisi saat ini dimana masih begitu banyaknya konflik bersenjata yang terjadi, mengharuskan pihak-pihak yang terlibat harus patuh pada prinsip yang sudah ada dalam Hukum Humaniter Internasional demi tercapainya keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Indonesia sebagai negara peserta agung dalam Konvensi Den Haag 1907 (aturan tentang penggunaan senjata yg dilarang dan diperbolehkan) serta Konvensi Jenewa 1949 (Metode berperang), dan pihak yang meratifikasi Protokol Tambahan I Tahun 1977 (Perlindungan bagi masyarakat sipil) memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi militer tetap sejalan dengan prinsip hukum humaniter internasional
Kehadiran senjata-senjata baru dalam peperangan sejatinya diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I tahun 1977 yang pada intinya mencegah senjata yang berpotensi melanggar ketentuan HI dan sekaligus sebagai Batasan dalam penggunaan senjata agar tetap mengedepankan ketentuan HI dalam penggunaannya, tentunya dengan uji coba kelayakan sebelum senjata tersebut diterapkan dalam kondisi ril di lapangan. Pasal ini menyatakan bahwa “dalam pengembangan atau perolehan senjata baru, negara peserta agung wajib menentukan apakah penggunaannya dalam kondisi tertentu akan dilarang oleh protokol ini atau hukum humaniter internasional lainnya.” Dengan demikian, Pasal 36 Protokol Tambahan I bertindak sebagai mekanisme preventif untuk menahan laju penggunaan senjata yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum humaniter. Melalui uji kelayakan hukum (legal review) terhadap senjata baru seperti AWS, negara tidak hanya diwajibkan menilai aspek teknis efektivitas senjata, tetapi juga menimbang apakah penggunaan senjata tersebut dapat konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi HHI.
Menurut Noel E. Sharkey, seorang Professor dalam bidang Artificial Intelligence and Robotics and Public Engagement di Universitas Sheffield, saat ini terdapat sekitar 50 negara yang sedang mengembangkan AWS khususnya ditujukan untuk kepentingan konflik bersenjata, seperti Amerika Serikat, Rusia, China, dan sebagian besar negara maju Asia serta Eropa. AWS diperlukan untuk beradaptasi dalam perkembangan sistem peperangan modern, sehingga menjadi suatu keniscayaan bahwa penggunaan AWS akan semakin eksis untuk kedepannya, dan solusi terbaik untuk menghadapinya adalah dengan memberikan legalitas dan posisi yang jelas dalam koridor hukum humaniter internasional agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Selanjutnya marilah kita menyelami prinsip-prinsip hukum humaniter, dari kaca mata penggunaan AWS. Necessity Principle, yang dapat ditemukan dalam Pasal 23 Konvensi Den Hag dan Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I Tahun 1977 bahwa para pihak “dilarang menggunakan senjata- senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara-cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka (injury) yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.” Selain itu, alat dan cara peperangan dilarang digunakan apabila dapat menyebabkan kerusakan yang meluas atau dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan seperti penggunaan racun, senjata beracun, dan ‘dum- dum’ bullets. Menurut sifatnya, AWS bukanlah merupakan sebuah sistem senjata yang akan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. Karena menurut Task Force Report pada tahun 2012 justru tujuan dari senjata ini adalah Untuk meningkatkan efisiensi pertempuran, mengurangi jumlah korban, meningkatkan keselamatan, dan memperluas kemampuan manusia secara umum. Dalam laporan ini juga dinyatakan bahwa amunisi yang melekat pada senjata AWS inilah yang akan menentukan jenis dan jumlah penderitaan yang akan ditimbulkan dari serangan tersebut.
Prinsip selanjutnya adalah Indiscriminate by Nature atau prinsip yg melarang serangan yang tidak pandang bulu, sebagaimana ditemukan dalam pasal 51 ayat (4) huruf b dan c Protokol Tambahan ke-1 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa “Serangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana alat atau caranya itu tidak dapat mengarah kepada objek militer secara spesifik”, serta huruf c yang menyatakan, “Serangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana efek dari alat atau cara yang digunakan dalam sebuah konflik bersenjata tidak dapat dibatasi sebagaimana disyaratkan oleh protokol ini.” Cara kerja AWS pada nyatanya telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. internasional dan saat ini telah dibahas oleh . Dimana sejalan dengan pendapat dari Disarmament and International Security (First Committee) AWS memenuhi syarat dan sesuai dengan prinsip ini. Hal ini dikarenakan cara kerja AWS yang pada dasarnya memiliki sebuah tingkat akurasi yang tinggi dalam menentukan target sasaran, yaitu mencapai 98,5%, sehingga jika AWS ini tidak diperlengkapi dengan amunisi berbahaya, layaknya senjata kimiawi atau biologis maka dikatakan sesuai dengan prinsip HHI. Sumber: Army of None: Autonomous Weapones and the Future Of War. Menunjukan bahwa AWS modern dilengkapi dg sistem pengenalan target canggih yg dapat membedakan kombatdan dan non kombatdan dg tingkat akurasi mencapai 98,5%, jauh melampaui kemampuan rata² prajurit manusia dalam situasi pertempuran intensif.
Apabila berkaca pada implementasi dari AWS itu sendiri, sejauh ini sudah terdapat beberapa bukti keberhasilan dari penggunaan AWS tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Seperti yang pertama, Phalanx CIWS (Close-In Weapon System) dan SeaRAM (Sea Rolling Airframe Missile) dari Amerika Serikat adalah sistem pertahanan kapal yang bekerja secara otomatis untuk menembak jatuh rudal dan pesawat musuh yang mengancam kapal perang. Phalanx CIWS dikembangkan oleh General Dynamics pada tahun 1970-an dan kini digunakan di lebih dari 25 negara. Berdasarkan laporan Naval News pada 12 Agustus 2023, sistem ini telah digunakan oleh Angkatan Laut AS di Laut Merah untuk menghadapi ancaman drone dan rudal balistik. Dengan fungsi murni defensif, Phalanx dan SeaRAM tidak melanggar prinsip proportionality dalam HHI, karena tidak menyerang manusia secara langsung dan hanya bertindak saat kapal berada dalam bahaya. Kedua, Maritime Mine Counter Measures (MMCM) milik Inggris adalah contoh lain AWS yang digunakan untuk tujuan damai dan kemanusiaan. Sistem ini dikembangkan oleh Thales Group bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Inggris dan Prancis untuk mendeteksi dan menetralkan ranjau laut yang berbahaya. Menurut laporan UK Ministry of Defence pada 5 Juni 2022, AWS ini telah diuji coba di perairan Teluk Inggris dan berhasil mengidentifikasi serta mengeliminasi lebih dari 50 ranjau aktif dalam misi gabungan NATO. Keberadaan MMCM sangat krusial dalam menjaga keamanan maritim, terutama bagi kapal dagang dan nelayan yang sering menjadi korban ranjau laut yang tersisa dari konflik.
Dengan segala keunggulan yang dimiliki AWS, kemudian marilah kita beranjak pada beberapa hal dan aspek yang kemudian menjadi kontroversial dan menjadi titik tentang dari penerapan AWS itu sendiri. Salah satu prinsip dan aspek fundamental dalam Hukum Humaniter Internasional yaitu Prinsip Pembedaan atau Distinction principle yang dapat kita temukan dalam pasal 51 ayat 1-3 Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 yang Menuntut militer utk dapat membedakan dan memisahkan antara kombatdan dan non kombadtan. Contoh nyata dari dampak negatif teknologi AWS dalam peperangan terlihat dalam serangan drone tanpa awak AS di Afghanistan tahun 2021, yang mengakibatkan kematian 10 warga sipil, termasuk 7 anak-anak, akibat kesalahan identifikasi target oleh sistem otomatis. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah menggunakan teknologi canggih, kecerdasan buatan masih memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan yang kompleks.
Selanjutnya prinsip Military Necessity atau kepentingan militer sebagaimana ditemukan pada Pasal 52 ayat (2) Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang membahas sasaran militer yang sah dan dapat menentukan apakah penyerangan target sasaran dapat memberikan keuntungan militer yang pasti serta mengurangi sekecil mungkin kerugian yang diderita oleh warga sipil. Jika mengkorelasikannya dengan penggunaan AWS, maka dapat dikatakan sulit bagi AWS sekalipun telah diperlengkapi dengan AI untuk memenuhi prinsip ini sebagaimana Dr. Ronald Arkin (Pakar Robotika Perang dari Geoorgia Tech) menyatakan bahwa tugas untuk membentuk algoritma ini akan menimbulkan kesulitan yang sangat khusus bagi perancang teknologi ini nantinya karena tingkat data dan teknologi yang masih belum mumpuni. Sehingga dewan juri, melihat segala risiko dan spekulasi dari para ahli hukum perang, tidak realistis untuk kita tetap menyetujui penggunaan AWS karena berbahaya dan bertentangan dengan prinsip2 dalam hukum humaniter internasional itu sendiri.
Dalam hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas juga merupakan kaidah fundamental yang mengatur bahwa serangan militer harus mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan militer yang diperoleh dengan potensi korban sipil dan kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b dan Pasal 57 ayat (2) huruf a butir 1-3 Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949, yang mewajibkan adanya tindakan pencegahan maksimal sebelum serangan dilakukan.
Walau telah dilengkapi dengan AI, AWS belum memadai untuk melakukan hal2 hal kompleks, terutama dalam mempertimbangkan proporsionalitas. Studi kasus dari konflik Palestina dan Israel di jalur gaza dapat menjadi pertimbangan kita bersama. Dimana berdasarkan laporan New Scientist, pasukan pertahanan isarel (IDF) diduga telah menggunakan drone AI untuk mengidentifikasi dan menargetkan sasaran di Gaza, yang menyebabkan kematian 248 warga palestina. Senjata yang digunakan dalam serangan ini memiliki karakteristik AWS, di mana sistem AI digunakan untuk menganalisis, memilih, dan menyerang target tanpa keterlibatan manusia secara langsung. Akibatnya, serangan tersebut dinilai melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional, karena menargetkan area dengan kepadatan sipil yang tinggi. Kasus ini membuktikan bahwa AWS berpotensi mengabaikan aspek moral dan hukum dalam peperangan, serta meningkatkan risiko serangan yang tidak proporsional.
Pro dan Kontra mengenai Autonomous Weapon Systems (AWS) mencerminkan kompleksitas hubungan antara perkembangan teknologi persenjataan dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam konteks jus ad bellum, persoalan utama terletak pada legalitas penggunaan AWS sebagai bagian dari hak untuk berperang. Sementara dalam aspek jus in bello, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa operasional AWS tidak melanggar prinsip-prinsip fundamental HHI, seperti pembedaan, proporsionalitas, kemanusiaan, dan kepentingan militer.
Maka, keabsahan penggunaan AWS dalam kerangka hukum internasional bukan ditentukan oleh keberadaan teknologinya semata, melainkan oleh sejauh mana teknologi tersebut dirancang, dioperasikan, dan diawasi secara ketat agar tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, AWS tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman maupun solusi, melainkan sebagai fenomena hukum yang menuntut pembentukan regulasi internasional yang komprehensif dan berbasis pada prinsip kehati-hatian.
Mahasiswa S1 dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang aktif dalam menulis berbagai Opini, Artikel dan Jurnal mengenai isu hukum
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini