Judul Artikel Jurnal | Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu |
Penulis | Abdul Basid Fuadi |
Penerbit | Jurnal Konstitusi Edisi Vol 18 No. 3 Tahun 2021 |
Abstrak | Pemilihan umum di Indonesia mengalami berbagai macam pergeseran yang dilatarbelakangi oleh usaha untuk mencari bentuk idealnya. Terakhir kali, pemilu dilaksanakan secara serentak dengan menggabungkan lima jenis pemilihan yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Berbagai kerumitan dan tantangan pemilu 2019 patut menjadi evaluasi. Pemilu pada dasarnya memiliki 2 tujuan utama, 1) menghasilkan pemerintahan yang mewakili setiap unsur dalam masyarakat; 2) menghasilkan pemerintahan yang mampu memerintah dengan baik. Tulisan ini menjawab bagaimana kerumitan dan tantangan pelaksanaan pemilu serentak 2019 dan bagaimana desain waktu penyelenggaraan pemilu yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan dua pendekatan yaitu yuridis normatif dan konseptual. Penelitian ini menemukan, pertama terjadi kerumitan teknis dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, yaitu beban kerja penyelenggara terutama KPPS, kenaikan signifikan anggaran Pemilu dan kebingungan pemilih akibat terlalu banyaknya jenis pemilihan yang berimplikasi pada daftar calon yang terlalu banyak. Kedua, MK telah menentukan 6 model pemilu serentak yang konstitusional, ini dapat dianggap sebagai politik hukum yudisial. Pembentuk undang-undang harus segera menindakanjuti putusan MK dengan perubahan undang-undang pemilu yang mengadopsi salah satu model keserentakan pemilu. |
Podcast Ulasan Artikel: Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu
