Literasi Hukum - Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada akhir September 2025 adalah sebuah luka menganga bagi dunia pendidikan dan hukum di Indonesia. Peristiwa yang merenggut nyawa lima santri dan melukai lainnya ini tidak boleh berhenti pada narasi "musibah" atau "takdir". Ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya proses renovasi yang ceroboh, pengecoran atap di hari kejadian, dan dugaan kuat bahwa bangunan berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka lensa keadilan harus menyorot lebih tajam. Ini bukanlah musibah yang datang tiba-tiba, melainkan puncak dari akumulasi kelalaian berlapis. Pertanggungjawaban pidana harus ditarik sepanjang rantai kausalitas, dari pihak yang memberi perintah hingga tangan yang menuang adukan semen. Baik pengurus pesantren sebagai pemilik dan penanggung jawab, maupun para pelaksana konstruksi di lapangan, keduanya memikul porsi pertanggungjawaban pidana yang harus diusut tuntas di hadapan hukum.
Tanggung Jawab Utama Pengurus
Posisi pengurus pesantren, dalam hal ini diwakili oleh pengasuh atau yayasan, adalah pihak pertama dan utama yang memikul tanggung jawab. Sebagai pemilik dan penyelenggara pendidikan, mereka memiliki kewajiban hukum dan moral tertinggi untuk menyediakan lingkungan yang aman dan layak bagi para santri. Kegagalan dalam menyediakan rasa aman ini, yang berujung pada hilangnya nyawa, menempatkan mereka pada episentrum potensi pidana. Kelalaian mereka bersifat fundamental, mencakup tahap perencanaan, perizinan, dan pengawasan.
Pertama, pengabaian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah kesalahan asal dalam kasus ini. IMB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertama negara dalam memastikan keselamatan sebuah konstruksi. Dengan melewati prosedur ini, pengurus secara sadar telah menolak mekanisme verifikasi oleh ahli dari pemerintah. Ini adalah bentuk
kelalaian berat (culpa lata) karena mereka, sebagai penanggung jawab, seharusnya tahu atau patut menduga bahwa membangun fasilitas publik, apalagi bertingkat, tanpa pengawasan teknis dari otoritas adalah tindakan yang sangat berisiko.
Kedua, keputusan untuk merenovasi dengan menambah lantai, yang diakui oleh pengasuh sendiri bahwa atap lantai tiga baru saja selesai dicor pada hari kejadian, menunjukkan adanya perintah kerja yang sangat gegabah. Keputusan untuk menambah beban masif pada struktur eksisting tanpa kajian teknis yang mendalam adalah kelalaian manajerial yang fatal. Argumen keterbatasan dana tidak dapat dijadikan pembenar, karena hukum tidak memberikan toleransi bagi penghematan biaya yang dibayar dengan nyawa.
Atas dasar kelalaian ini, landasan hukum untuk menjerat pengurus sangatlah jelas. Instrumen hukum paling spesifik adalah Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG), yang menyatakan:
"Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain."
Pengurus pesantren adalah "pemilik" yang jelas-jelas tidak memenuhi "ketentuan" tersebut. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang menyebabkan kematian karena kelalaian juga sangat relevan. "Kesalahan" pengurus termanifestasi dalam serangkaian keputusan buruk mereka.
Tanggung Jawab Pelaksana: Kesalahan Eksekusi dan Profesionalisme
Rantai pertanggungjawaban tidak berhenti di level pengurus. Para pelaksana konstruksi di lapangan, mulai dari mandor hingga para tukang, juga memiliki andil pidana yang tidak bisa dikesampingkan. Meskipun mereka mungkin berada dalam posisi menerima perintah, dalih "hanya menjalankan tugas" tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terutama ketika tugas tersebut secara kasat mata membahayakan keselamatan.
Kelalaian mereka terletak pada aspek eksekusi. Analisis ahli yang menyebutkan kemungkinan kegagalan sistem penopang (
shoring system), penggunaan material bermutu rendah, atau kesalahan dalam metode kerja, menunjuk langsung pada tanggung jawab tim pelaksana. Seorang mandor yang profesional memiliki kewajiban untuk menolak atau setidaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik proyek jika instruksi yang diberikan jelas-jelas melanggar kaidah keselamatan konstruksi.
Dalam konstruksi hukum ini, pelaksana konstruksi dapat dianggap "turut serta melakukan" (
medepleger) tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Kelalaian pengurus adalah memberi perintah berbahaya, sementara kelalaian pelaksana adalah mengeksekusi perintah berbahaya tersebut secara tidak aman. Keduanya adalah satu kesatuan perbuatan yang tak terpisahkan.
Rantai Kelalaian yang Harus Diadili
Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny adalah manifestasi sempurna dari sebuah rantai kelalaian yang mematikan. Pengurus bersalah karena kebijakan dan pengabaian aturan dari level atas, sementara pelaksana konstruksi bersalah karena eksekusi yang ceroboh di level lapangan. Keduanya, seperti dua sisi mata uang, berkontribusi secara simultan terhadap bencana.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh timpang. Jaksa penuntut umum harus berani menjerat kedua belah pihak dengan pasal-pasal yang relevan: pengurus dengan UU Bangunan Gedung dan Pasal 359 KUHP, serta mandor/pelaksana dengan Pasal 359 jo. 55 KUHP. Membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk memberikan keadilan kepada para korban dan menjadi
preseden hukum yang sangat penting di Indonesia. Ini adalah pesan bahwa keselamatan nyawa dalam sebuah konstruksi adalah hukum tertinggi, dan setiap kelalaian memiliki harga yang harus dibayar lunas di depan pengadilan.
Komentar (0)
Tulis komentar