Literasi Hukum - Kasus Harvey Moeis membuktikan perjanjian kawin tak sakti melawan sita aset korupsi. Simak analisis hukum tentang commingling dan dominasi pidana atas perdata.

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Harvey Moeis dengan nilai kerugian negara fantastis—sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt—membawa dampak luas. Tidak hanya soal pertanggungjawaban pidana badan, kasus ini juga berimplikasi serius pada penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Dalam dinamika penyidikan dan persidangan, Sandra Dewi selaku istri terpidana sempat mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset. Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut adalah harta bawaan dan hasil keringat sendiri, yang diperkuat dengan adanya perjanjian kawin pemisahan harta yang dibuat pada tahun 2016.

Fenomena ini memantik diskursus yuridis yang menarik: Sejauh mana "kesaktian" perjanjian kawin—instrumen hukum perdata—ketika berhadapan dengan hukum pidana khusus? Apakah dokumen ini bisa menjadi tameng untuk menolak penyitaan aset negara?

Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin

Secara normatif, perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 ayat (1)–(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas fleksibilitasnya, di mana perjanjian kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama ikatan perkawinan berlangsung (post-nuptial agreement).

Tujuan utama perjanjian kawin meliputi:

  1. Melindungi harta bawaan masing-masing suami atau istri.
  2. Mencegah percampuran harta selama perkawinan.
  3. Memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan aset dan tanggung jawab utang.

Namun, validitas perdata ini menghadapi ujian berat ketika masuk ke ranah pidana.

Dominasi Hukum Pidana dalam Penyitaan Aset

Dalam hukum acara pidana, negara memiliki kewenangan koersif (memaksa). Pasal 39 ayat (1) KUHAP memberikan landasan bagi penyidik untuk menyita benda yang:

  • Diduga berasal dari hasil tindak pidana;
  • Digunakan untuk melakukan atau menghalangi penyidikan tindak pidana; atau
  • Memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.

Poin krusial terdapat pada Ayat (2), yang menegaskan bahwa benda yang berada dalam sengketa perdata atau pailit sekalipun tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan. Artinya, status perdata suatu barang (termasuk yang diatur dalam perjanjian kawin) tidak secara otomatis memberikannya "kekebalan" dari penyitaan jika terindikasi terkait kejahatan.

Prinsip ini diperkuat dengan pendekatan follow the money. Dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), penegak hukum menelusuri aliran dana ke mana pun ia mengalir. Jika aliran dana hasil kejahatan masuk ke rekening pasangan, maka aset tersebut sah untuk dikejar, terlepas dari adanya perjanjian pisah harta.

Analisis Kasus: Mengapa Perjanjian Kawin Sandra Dewi "Gugur"?

Dalam kasus Harvey Moeis, penuntut umum dan hakim menggunakan parameter pembuktian materiil, bukan sekadar formalitas dokumen perdata. Ada dua konsep kunci yang membuat keberatan atas penyitaan menjadi lemah:

  1. Percampuran Dana (Commingling) Fakta hukum menunjukkan bahwa harta yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi telah tercampur (commingled) dengan dana hasil korupsi suaminya. Ketika uang hasil kejahatan masuk ke dalam rekening yang berisi uang hasil kerja sah, dan kemudian digunakan untuk membeli aset, maka aset tersebut kehilangan karakter "harta pribadi" yang terpisah. Harta yang sudah tercampur sulit dipisahkan secara tegas, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari hasil tindak pidana.
  2. Konsep Beneficial Owner Penyidik juga menilai apakah pasangan bertindak sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari hasil kejahatan. Jika terbukti menikmati aliran dana tersebut, maka argumen pemisahan harta menjadi tidak relevan.

Hal ini terkonfirmasi dari sikap Sandra Dewi yang akhirnya mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya (tas bermerek, deposito, properti) dan memilih tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini secara tersirat mengakui bahwa pembuktian aliran dana terlarang lebih kuat daripada klaim harta terpisah.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa perjanjian kawin bukanlah "bunker" anti-sita dalam perkara korupsi. Perjanjian kawin antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak mampu meniadakan kewenangan negara untuk merampas aset. Dalam rezim anti-pencucian uang, pembuktian aliran dana (follow the money) memegang supremasi tertinggi dibandingkan status kepemilikan formil perdata. Harta yang tercemar uang korupsi, meskipun dilindungi perjanjian kawin, tetap akan dirampas untuk negara.

Daftar Referensi & Bacaan Lanjutan:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Objek Praperadilan.
  • Jurnal Humaniora: "Pengaruh Perjanjian Kawin terhadap Kepailitan".
  • Jurnal Administratum: Kajian Hukum Perdata.
  • Hukumonline: Sita Pidana terhadap Benda Jaminan Utang.
  • Berita Terkait: "Sandra Dewi Cabut Gugatan, Tas Mewah hingga Rumah Pakubuwono Dilelang".
  • Kamus Hukum Kemenkeu: Definisi Beneficial Owner.