Penggugat Gibran Keberatan: KPU Ubah Data Pendidikan, PN Jakpus Gelar Mediasi

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Jakarta, LiterasHukumCom Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, menyatakan keberatan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga mengubah keterangan “pendidikan terakhir” pada portal riwayat hidup Gibran menjadi “S1.” Keberatan itu ia sampaikan dalam sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.

Keberatan: Perubahan Data Pendidikan di Portal KPU

Subhan menilai KPU (Tergugat II) mengubah bukti setelah gugatan diajukan. Saat beracara, ia mendasarkan posita pada tampilan awal portal KPU yang menulis “pendidikan terakhir” tanpa rincian jenjang. Kini, menurutnya, kolom tersebut telah berubah menjadi “S1.”

Majelis Tetapkan Mediasi

Ketua majelis Budi Prayitno menegaskan proses perkara berjalan ke tahap mediasi, dan menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator. Para pihak diminta menandatangani formulir pernyataan, sementara keberatan penggugat dicatat untuk proses selanjutnya.

Alasan Penggugat: Konstruksi Gugatan Berbasis Data Awal

Di luar sidang, Subhan menjelaskan konstruksi gugatannya disusun berdasarkan data awal di portal KPU. Ia mengklaim baru menyadari perubahan tersebut Jumat, 19 September 2025. Meski begitu, ia tidak akan mengubah gugatan dan meminta pengadilan mempertimbangkan keberatan itu.

Pokok Perkara dan Tuntutan

Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan saat pencalonan wakil presiden. Dalam petitum, penggugat meminta majelis menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024–2029.

Penggugat juga meminta para tergugat dihukum tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara. Ia turut memohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari bila putusan tidak segera dilaksanakan.

Sumber berita: Tempo — “Penggugat Gibran Keberatan karena KPU Ubah Data,” 22 September 2025, 12.50 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini