Literasi Hukum - Bayangkan Anda seorang jurnalis yang sedang bertugas meliput misi kemanusiaan. Kapal Anda membawa ribuan logistik bantuan untuk anak-anak di Gaza yang kelaparan. Tiba-tiba, di tengah gelapnya Laut Mediterania sekitar 268 kilometer dari daratan, kapal Anda dikepung, digedor, dan orang-orang bersenjata naik ke atas kapal.
Itulah yang dialami sembilan warga negara Indonesia (WNI) pada Senin (18/5/2026) lalu. Mereka adalah bagian dari Global Sumud Flotilla 2.0, sebuah armada sipil yang berusaha menembus blokade laut Israel untuk menyalurkan bantuan ke Gaza.
Dan yang lebih mencengangkan: peristiwa ini terjadi di perairan internasional, di mana seharusnya hukum laut menjamin kebebasan navigasi bagi kapal sipil.
Setelah ditahan, para WNI ini dibawa ke Pelabuhan Ashdod.Juru bicara Kemlu RI mengecam keras bahwa selama penahanan, para aktivis tersebut diduga mengalami tindak kekerasan: dipukul, ditendang, bahkan disetrum.Indonesia menyebutnya sebagai "penyiksaan" dan pelanggaran hukum internasional.
Sembilan WNI itu kini sudah dibebaskan dan tiba di Istanbul, Turki, serta akan segera dipulangkan ke Tanah Air.Namun pertanyaan besarnya tetap menggantung di udara: Apakah tindakan Israel di laut lepas itu sah menurut Hukum Humaniter Internasional? Dan jika tidak, bagaimana cara menuntut pertanggungjawaban hukumnya?
Mari kita bedah dengan pisau analisis yuridis, tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya.
Pelanggaran Nomor Satu: Perlindungan terhadap Warga Sipil, Relawan, dan Jurnalis.
Dalam Hukum Humaniter Internasional, ada satu aturan emas yang tidak bisa ditawar: asas pembedaan (distinction). Artinya, dalam konflik bersenjata, pihak yang bertempur wajib membedakan antara kombatan (prajurit) dengan warga sipil. Serangan hanya boleh ditujukan kepada target militer, bukan kepada orang sipil yang tidak ikut bertempur.
Nah, siapa yang termasuk "warga sipil" yang wajib dilindungi? Relawan kemanusiaan dan jurnalis.
Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 secara tegas menyatakan bahwa jurnalis yang melakukan tugas profesional di wilayah konflik bersenjata harus diperlakukan sebagai warga sipil dan menikmati semua perlindungan yang melekat pada status tersebut.
Sembilan WNI yang ditangkap terdiri dari 5 orang aktivis/relawan dan 4 orang jurnalis.Mereka tidak membawa senjata. Mereka hanya membawa tenda, makanan, obat-obatan, dan alat liputan. Mereka bahkan sudah beberapa kali mengikuti misi kemanusiaan serupa sebelumnya.
Dengan kata lain, intersepsi, penangkapan, dan tindak kekerasan yang dialami para WNI tersebut—apalagi di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional. Pencegatan represif di laut internasional terhadap kapal sipil yang membawa bantuan untuk warga sipil jelas tidak bisa dibenarkan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi