UU Pers Lemah, Warga Sipil Rentan Kriminalisasi
Kekosongan perlindungan jurnalisme warga dalam UU Pers merupakan penyediaan celah hukum untuk mengkriminalisasi sipil yang kritis dan bersuara.
Kekosongan perlindungan jurnalisme warga dalam UU Pers merupakan penyediaan celah hukum untuk mengkriminalisasi sipil yang kritis dan bersuara.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Uji supremasi sipil dalam kasus Andrie Yunus: analisis hukum, yurisdiksi peradilan, dan perlindungan HAM.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuh...
Penggunaan gelar akademik tanpa ijazah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Simak dasar hukum dan risiko pidananya menurut KUHP dan...
Analisis terhadap kontradiksi dalam rumusan delik kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nom...
Membedah batas kerugian negara dan lingkungan hidup dalam putusan hakim kasus korupsi SDA di Indonesia demi kepastian hukum dan kead...
KUHP Nasional: substansi pembaruan hukum pidana atau sekadar ilusi? Analisis mendalam tentang implikasi dan tantangan implementasiny...
Vonis Laras Faizati menandai era baru pidana pengawasan dalam KUHP Nasional. Apa implikasinya bagi kebebasan berpendapat?
Kasus Sleman: korban jadi tersangka, keadilan dipertanyakan. Penegakan hukum mekanistis abaikan konteks & nurani. Preseden buruk bag...
Plea bargaining dalam KUHAP Baru meningkatkan efisiensi peradilan, namun juga menguji keadilan substantif dan integritas aparat pene...
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menghadirkan pergeseran paradigma besar dalam dunia usaha Indonesia, di mana kor...
Halaman 2 dari 16