MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Sistem Lima Kotak Berakhir

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Jakarta, literasihukum.comMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah sistem penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dengan memisahkan antara pemilihan tingkat nasional dan daerah. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menetapkan bahwa model pemilu serentak lima kotak suara tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2029.

Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini merumuskan model baru keserentakan pemilu. Nantinya, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Nasional) akan diselenggarakan terlebih dahulu. Kemudian, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) akan digelar dalam satu waktu (Pemilu Daerah) dengan rentang jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat tingkat nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menguraikan sejumlah alasan mendasar di balik perubahan krusial ini. Salah satu sorotan utama adalah beban berat yang ditanggung oleh pemilih dan penyelenggara. Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sistem lima kotak membuat pemilih jenuh dan tidak fokus karena harus menentukan pilihan di antara terlalu banyak calon dalam waktu terbatas. “Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Selain itu, Mahkamah menilai penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang serentak dengan pemilihan DPRD menyebabkan isu-isu pembangunan daerah menjadi terabaikan. Fokus publik dan media cenderung tersedot pada isu politik nasional, sehingga agenda penting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak mendapat perhatian yang semestinya. Pemisahan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus publik pada kualitas calon dan program yang ditawarkan di masing-masing tingkatan.

Dampak negatif lainnya dari sistem sebelumnya, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, adalah pelemahan institusi partai politik. Jadwal yang terlalu padat memaksa partai politik terjebak dalam pragmatisme, seperti merekrut calon hanya berdasarkan popularitas untuk kepentingan elektoral sesaat, ketimbang melakukan kaderisasi yang ideologis. “Perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” terang Arief.

Sebagai tindak lanjut putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK menyerahkan kewenangan untuk mengatur masa transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Pengaturan ini diperlukan untuk menyelaraskan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 agar sejalan dengan jadwal pemilu model baru yang akan dimulai pada 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini