Literasi Hukum - Di tengah terus berjalannya praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kesekian kalinya kembali menegaskan pendiriannya yang tak tergoyahkan: larangan rangkap jabatan yang mengikat menteri secara mutatis mutandis juga berlaku bagi wakilnya. Penegasan ini menjadi inti pertimbangan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang lagi-lagi menyorot borok dalam tata kelola pemerintahan.
Secara normatif, dasar larangan ini sangat jelas, yakni Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Aturan ini mengharamkan menteri menduduki jabatan lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris/direksi BUMN dan swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Logika hukum Mahkamah pun lurus: karena wakil menteri adalah pejabat negara yang diangkat berdasarkan hak prerogatif Presiden—sama seperti menteri—maka mereka terikat pada batasan yang sama.
Namun, norma yang terang di atas kertas ini menjadi kabur dalam implementasinya. Pangkal masalahnya adalah tafsir yang "nakal" terhadap Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kala itu, amar putusan menyatakan permohonan "tidak dapat diterima" karena hanya menyentuh aspek formil (prosedural), tanpa masuk ke substansi permohonan. Celah inilah yang dieksploitasi untuk menganggap ratio decidendi (alasan hukum di balik putusan) dalam pertimbangan hakim—yang secara gamblang melarang wamen rangkap jabatan—tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Upaya terbaru untuk menutup celah ini melalui permohonan yang diajukan oleh almarhum Juhaidy Rizaldy Roringkon pun harus kandas. Mahkamah kembali menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan karena substansinya lemah, melainkan karena pemohon telah meninggal dunia sehingga kehilangan kedudukan hukum (legal standing) untuk melanjutkan perkara.
Meski dua gugatan dimentahkan karena alasan prosedural, pesan substantif Mahkamah tidak pernah berubah dan justru semakin mengkristal. Lewat pertimbangan hukumnya yang konsisten, Mahkamah telah memberikan tafsir final. Kini, bola panas tidak lagi berada di Mahkamah, melainkan pada komitmen etis dan kepatuhan hukum dari Presiden sebagai pemegang kuasa eksekutif tertinggi. Tanpa adanya eksekusi dan pengawasan yang tegas dari Istana, setiap penegasan dari Mahkamah hanya akan menjadi macan kertas—mengaum di ruang sidang, namun tak bertaji dalam praktik ketatanegaraan.