Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tagih Janji Polisi

Sosok Arya Daru Pangayunan, diplomat Kemlu yang ditemukan meninggal dalam kamar kos. (Instagram)

Jakarta, LiterasiHukumCom – Kasus kematian misterius yang menimpa diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali mengemuka. Tim kuasa hukum yang mewakili keluarga almarhum menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (23/9) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan mendesak penyelidikan yang lebih mendalam.

Nicolay Aprilindo, selaku kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kematian Arya Daru masih diselimuti kabut misteri. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang membuat pihak keluarga meragukan kesimpulan awal bahwa Arya meninggal karena bunuh diri.

“Tujuan kedatangan kami adalah untuk berdiskusi dan berbagi informasi dengan Bareskrim terkait misteri yang masih menyelimuti wafatnya Arya Daru Pangayunan,” ujar Nicolay di Bareskrim Polri.

Keraguan Keluarga Berdasarkan Fakta di Lapangan

Nicolay memaparkan beberapa alasan kuat di balik kecurigaan adanya keterlibatan pihak lain. Menurutnya, kondisi jenazah saat ditemukan sangat tidak wajar untuk sebuah aksi bunuh diri.

“Kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dilakban secara rapi, serta ditutupi selimut tanpa ada tanda-tanda perlawanan atau sprei yang berantakan, dinilai sangat mustahil jika dilakukan seorang diri,” jelasnya. “Kami yakin ada pihak lain yang terlibat.”

Keraguan ini diperkuat oleh fakta bahwa Arya Daru sedang dalam kondisi mental yang sangat baik. Sesaat sebelum ditemukan tewas, ia tengah antusias mempersiapkan keberangkatannya untuk tugas baru di Finlandia.

“Almarhum begitu bersemangat, bahkan sudah mengatur sekolah untuk anak-anaknya dan akomodasi di sana. Sangat tidak masuk akal jika ia kemudian memutuskan untuk mengakhiri hidupnya,” tambah Nicolay.

Dugaan keterlibatan pihak eksternal juga didasari oleh adanya kiriman benda simbolis yang diterima keluarga dari sosok tak dikenal, serta insiden perusakan makam almarhum di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Keluarga Pertanyakan Dokumen Penting

Selain menuntut kejelasan, pihak keluarga juga mengeluhkan belum diterimanya dokumen-dokumen krusial dari pihak kepolisian. Dokumen tersebut adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan laporan hasil autopsi lengkap.

“Biaya autopsi itu ditanggung oleh keluarga dan Kemenlu. Sudah menjadi hak korban atau keluarga untuk menerima hasilnya secara lengkap, tapi sampai hari ini kami belum menerimanya,” tegas Nicolay.

Keluarga juga merasa tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu mengenai hasil dari setiap gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Penyelidikan awal dari Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah mati lemas (asfiksia) dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim ini diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan dan memberikan jawaban yang pasti bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini