Literasi Hukum - Sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, pada Senin, 8 September 2025, telah memicu perdebatan fundamental mengenai batas-batas kewenangan antara institusi pertahanan dan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan bahwa SatSiber TNI, melalui patroli siber, menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang warga sipil sekaligus founder malaka project bernama Ferry Irwandi dan telah mengonsultasikannya dengan Polda Metro Jaya. Ini adalah sebuah alarm yang berbunyi di ruang yang salah, menandakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan (overlap of authority) yang serius dan berisiko mengikis prinsip negara hukum (rechtsstaat) serta amanat Reformasi. Tindakan proaktif TNI dalam ranah penyelidikan tindak pidana siber, meskipun mungkin didasari niat baik, secara yuridis merupakan langkah ultra vires atau di luar kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Mandat Konstitusional: Dinding Pemisah Antara Pertahanan dan Penegakan Hukum

Untuk membedah persoalan ini, kita harus kembali pada sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan bahwa, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara." klausul yang digunakan dalam pasal ini sangat jelas mengarah pada fungsi pertahanan (defensif) terhadap ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan teritorial negara, yang secara doktrinal diartikan sebagai ancaman eksternal atau ancaman lain yang berskala masif setara ancaman militer. Di sisi lain, untuk urusan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, konstitusi telah menyediakan institusi yang berbeda. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Pembedaan (diferensiasi) tugas antara TNI dan Polri dalam konstitusi ini adalah salah satu pilar utama dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi, yang bertujuan untuk mencegah kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI di mana militer turut campur dalam urusan sipil dan politik. Dengan demikian, patroli siber yang bertujuan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana sebuah tindakan yang merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum jelas berada di bawah yurisdiksi Polri, bukan TNI.

Batasan Operasional dalam Undang-Undang

Turunan dari amanat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 j.o Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) . Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Memang, UU TNI membuka ruang bagi keterlibatan militer di luar perang melalui konsep "Operasi Militer Selain Perang" (OMSP), yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Angka 10, yang berbunyi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Kata kunci di sini adalah "membantu" dan "diatur dalam undang-undang" artinya pelibatan ini bersifat limitatif dan harus memenuhi syarat ketat. Sifat "membantu" mengindikasikan bahwa TNI berperan sebagai unsur pendukung (supporting element) atas permintaan dan di bawah koordinasi Polri, bukan bertindak atas inisiatif sendiri untuk melakukan penyelidikan. Dalam kasus patroli siber oleh SatSiber TNI untuk mencari tindak pidana, tindakan tersebut tidak tampak sebagai sebuah operasi "perbantuan" kepada Polri, melainkan sebuah tindakan proaktif yang independen. Tidak ada informasi bahwa patroli tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Polri atau berdasarkan keputusan politik negara yang spesifik. SatSiber TNI seharusnya memfokuskan "patroli"-nya untuk mendeteksi ancaman siber terhadap sistem pertahanan negara, seperti upaya peretasan situs militer, spionase siber dari aktor negara lain, atau serangan siber yang dapat melumpuhkan infrastruktur pertahanan nasional. Inilah yang disebut sebagai cyber defense atau pertahanan siber, yang sangat berbeda dengan investigasi cyber crime atau kejahatan siber.

Yurisdiksi Tunggal Penyelidikan dalam Sistem Peradilan Pidana

Kerancuan ini menjadi semakin fatal ketika kita memasuki ranah hukum acara pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 secara eksplisit menunjuk siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum, termasuk yang terjadi di ruang siber. Kewenangan Polri dalam menangani kejahatan siber dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 43 ayat (1) UU ITE secara spesifik menyebutkan bahwa Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Lagi-lagi, nama institusi TNI tidak tercantum. Pada akhirnya, tindakan SatSiber TNI yang menemukan "dugaan tindak pidana" dan kemudian "berkonsultasi" dengan Polri justru menunjukkan sebuah prosedur yang terbalik dan janggal. Dalam sistem peradilan pidana yang benar, Polri-lah yang melakukan penyelidikan, menemukan dugaan tindak pidana, dan jika diperlukan dalam konteks tertentu (misalnya melibatkan aspek pertahanan), baru berkoordinasi dengan TNI. Tindakan TNI mengumpulkan informasi awal untuk tujuan penegakan hukum berisiko besar. Bukti digital yang diperoleh melalui patroli oleh lembaga yang tidak berwenang dapat diperdebatkan keabsahannya di pengadilan dan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible evidence), yang pada akhirnya justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri. Tindakan SatSiber TNI melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana di ruang siber merupakan preseden berbahaya yang mengaburkan batas demarkasi kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang. Hal ini bukan hanya masalah teknis prosedural, tetapi menyangkut prinsip fundamental negara hukum dan supremasi sipil. Ruang siber memang merupakan domain baru peperangan dan pertahanan (the fifth domain of warfare), namun aktivitas kriminal di dalamnya tetap merupakan subjek penegakan hukum yang menjadi ranah Polri. Oleh karena itu, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI, sesuai dengan Pasal 10 UUD 1945, harus segera bertindak tegas. Presiden perlu memberikan arahan yang jelas dan tidak ambigu kepada Panglima TNI untuk memastikan seluruh unit di bawahnya, termasuk SatSiber TNI, beroperasi secara ketat sesuai dengan koridor UU TNI. SatSiber TNI harus kembali pada fungsi utamanya, yaitu melaksanakan pertahanan siber untuk melindungi aset dan kepentingan pertahanan nasional dari ancaman siber, bukan bertindak layaknya polisi siber. Koordinasi antarlembaga (TNI, Polri, BSSN) sangat penting, namun koordinasi harus dimaknai sebagai kerja sama sinergis sesuai kewenangan masing-masing, bukan sebagai justifikasi untuk saling mengambil alih peran. Jika preseden ini dibiarkan, kita berisiko kembali ke masa lalu di mana batas antara pertahanan negara dan keamanan dalam negeri menjadi kabur, sebuah situasi yang sangat tidak sehat bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia.