Menertawakan Vonis Pemberat Tom Lembong : Pro Ekonomi Kapitalis dan Kontra Ekonomi Pancasila

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi Hukum – Dari segala peliknya hukum yang terjadi di Indonesia, muncul satu kasus yang menyita perhatian khalayak yaitu vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Kenapa kasus ini menjadi menarik untuk diikuti, sebab Hakim menyatakan jika Tom Lembong tidak terbukti terlibat secara sah menikmati uang hasil korupsi yang dituduhkan. Meskipun demikian, Hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan rincian 4.6 tahun penjara dan denad sebesar Rp. 750 juta atas dasar memperkaya pihak lain baik perorangan maupun korporasi. Pun, kasus yang menjerat Tom ini lebih kental akan suasana politisnya, sebab tempus atau waktu kejadian perkaranya sudah sangat lampau yaitu antara tahun 2015-2016 saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan. Namun, dari semua alasan pemberat dari Hakim yang ditujukkan kepada Tom Lembong, ada satu alasan yang sangat menggelitik yaitu “ Pro Ekonomi Kapitalis dan Kontra Ekonomi Pancasila”. Sesuatu yang bersifat abstrak dan menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.

Mengenal Kapitalisme dan Ekonomi Pancasila sebagai Sistem Ekonomi

Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dapat dipahami sebagai bentuk penguasaan produksi yang dilakukan oleh swasta dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dalam hal ini, kapitalisme dipengaruhi adanya sistem pasar bebas atau free trade yang mempengaruhi penjualan produk berdasarkan mekanisme supply and demand.  Sedangkan, ekonomi pancasila sendiri merupakan pemikiran atau paham ekonomi yang bersumber pada nila-nilai luhur pancasila dengan corak utamanya bahwa hasil produksi atau perekonomian sepenuhnya bergerak atas dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri atau dalam artian perwujudan ekonomi yang berdikari. Namun, dalam dakwaan dan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong menjadi rancu apabila menggunakan alasan ini sebagai hukuman. Sebab, baik kapitalisme dan demokrasi pancasila merupakan hasil pemikiran yang abstrak dan tidak bisa terejawantahkan secara nyata dalam sebuah kebijakan. Katakanlah begini, apakah Indonesia sejauh ini punya falsafah atau panduan dalam pemberlakuan kegiatan ekonomi? Tidak ada, pun kalaupun ada biasanya tidak bisa di hidupkan dalam kerangka kebijakan yang luas seperti negara, melainkan hanya hidup dalam sebuah komunitas tertentu. Sebagai contoh masyarakat adat Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat memiliki cara pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini padi yang mampu mencukupi pangan desa selama 95 tahun kedepan dengan cara melakukan teknik penanaman padi tradisional kemudian hasil panennya akan disimpan ke dalam leuit untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan tidak diperjual belikan sehingga tidak mengalami kekurangan  stock pangan.

Ironisnya Vonis Hakim

Kembali pada fakta yang terungkap di Pengadilan, bahwa disebutkan Presiden Joko Widodo kala itu yang memperintahkan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan untuk melakukan impor gula sebagai respon atas defisitnya atau kurangnya pasokan gula dalam negeri. Sehingga, dalam hal ini Tom Lembong mengeluarkan Permendag No 117/M.DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula. Tom Lembong dalam hal ini akhirnya mengeluarkan kebijakan pemenuhan gula industri dengan melakukan import terhadap dua jenis gula yaitu gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar). Adapun dalam Permendag tersebut juga disebutkan bahwasanya import gula untuk kategori dua tersebut tidak harus melalui BUMN melainkan dapat menunjuk perusahaan swasta yang telah memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) karena jenis gula yang diimpor bukan merupakan gula kristal putih (plantation white sugar). Ijin import untuk jenis gula kristal putih memang di khususkan untuk BUMN sebab gula tersebut diperuntukan sebagai pemenuhan rumah tangga masyarakat. Akan tetapi untuk jenis gula kasar dan rafinasi diperjual belikan terbatas untuk industri bukan untuk umum. Sehingga patut dipertanyakan keputusan Hakim yang menjatuhkan dakwaan kepada Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi padahal tidak adapun pasal atau aturan yang dilanggar, apalagi tidak ada bukti yang kuat dan sah secara nyata aliran dana atau keuntungan dari proses perizinan import gula terhadap swasta tersebut menguntungkan Tom secara pribadi. Menjadi preseden yang sangat buruk bagi para pelaku ekonomi apabila hanya karena memberikan keran import terhadap swasta sebagai bentuk korupsi dan dituduh kapitalis serta bertentangan dengan ekonomi pancasila. Padahal secara luas, sistem ekonomi Indonesia juga tidak berjalan atas dasar ekonomi pancasila, malahan tidak punya corak sama sekali. Menjadi aneh bagi Hakim untuk mendakwa seseorang atas dasar pertimbangan yang demikian, karena kita belum selesai dengan pendefinisian apa itu ekonomi pancasila dan bagaimana prakteknya sehingga mampu membuat orang masuk penjara.

Prabowo dan Kebijakan Tarif Resiprokal Kapitalis AS

Majelis Hakim nampaknya perlu juga mendakwa Presiden Prabowo, sebab trade off antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait dengan kebijakan tarif dagang sangat tidak menguntungkan Indonesia. Secara tarif memang turun dari yang sebelumnya 34% menjadi 19%, akan tetapi ada bayaran mahal yang harus ditanggung oleh Pemerintah termasuk kesepakatan untuk menerapkan tarif 0% terhadap barang-barang AS yang masuk ke Indonesia yang secara luas akan berakibat pada kompetitifnya harga produk AS terhadap produk Indonesia yang tentu berbahaya bagi produsen dalam negeri. Kebijakan ini juga menggambarkan secara luas bahwa tidak berlakunya ekonomi pancasila di Indonesia, sehingga menjadi sangat bertolak belakang terhadap vonis yang memperberat dakwaan Tom yaitu pro ekonomi kapitalis dan bertentangan dengan ekonomi pancasila. Sedangkan, kebijakan negara justru berlaku demikian.

Tentu perlu adanya koreksi hukum menyeluruh terhadap vonis atau dakwaan terhadap Tom Lembong bukan hanya terhadap hasil akhirnya saja, melainkan proses dan juga Hakim yang menangani perkaranya, sebab menimbulkan pertanyaan besar dan tanpa pertimbangan yang bijak dalam melakukan vonis. Sudah selayaknya hukum hadir bukan menjadi alat penghukuman saja, melainkan sebagai alat untuk memperoleh keadilan. Dalam sebuah negara, eksekutif maupun legislatif boleh rusak, akan tetapi yudikatif tidak boleh, sebab yudikatif lah yang menjadi tumpuan terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Jika dalam sebuah negara, hukum tidak bisa menjadi panglima tertinggi, maka sejatinya hukum telah mati dan apa yang dipertontonkan hanya sebuah pertujukan komedi.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dengan Fokus Peminatan Hukum Tata Negara. Suka Ngomongin Politik, Hukum dan Kebijakan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini