Apa Itu Ibu Kota Politik? Ini Penjelasan Resmi KSP soal Target IKN 2028
Kepala KSP M. Qodari jelaskan makna IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Bukan berarti ada ibu kota ekonomi, tapi kesiapan pusat pemerintahan secara utuh
Jakarta, LiterasiHukumCom – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari, memberikan penjelasan resmi mengenai maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai 'Ibu Kota Politik' pada tahun 2028. Penjelasan ini merespons berbagai interpretasi yang mungkin muncul di masyarakat terkait istilah tersebut.
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), Qodari menegaskan bahwa terminologi 'Ibu Kota Politik' tidak berarti akan ada pembagian fungsi ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya, yang terpisah dari IKN.
"Sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, atau ibu kota lain-lain. Enggak, enggak begitu maksudnya," tegas Qodari.
Menurutnya, makna sesungguhnya dari 'Ibu Kota Politik' adalah sebuah penanda target kesiapan fungsional IKN sebagai pusat pemerintahan. Target pada tahun 2028 menandakan bahwa pada saat itu, infrastruktur untuk tiga cabang kekuasaan negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—diharapkan telah rampung dan siap beroperasi secara terintegrasi.
"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti (Presiden) ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," jelasnya untuk memberikan gambaran pentingnya integrasi ketiga lembaga tersebut.
Landasan hukum untuk penetapan target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Subbab 3.6.3 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur intervensi kebijakan terkait perencanaan, pembangunan kawasan, dan proses pemindahan ke IKN demi mewujudkan fungsinya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Dengan kata lain, penetapan ini merupakan sebuah target capaian pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar