Literasi Hukum - Bagi sebagian masyarakat moderen, penabrakan hewan di jalan raya sering di pandang sebagai kecelakaan biasa yang cukup diselesaikan melalui ganti rugi atau jalur hukum formal. Dalam prespektif hukum Indonesian, persoalan tersebut pada umumnya hanya berkaitan dengan kerugian materiil dan unsur kelalaian pihak yang terlibat. Akan tetapi, cara pandang yang berbeda ditemukan dalam masyarakat adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Dalam kehdiupan masyarakat adat tersebut, kematian hewan akibat tabrakan tidak hanya dianggap sebagai kerugian ekonomi semata, tetapi juga dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan spiritual antara manusia, alam dan leluhur.

Perbedaan cara pandang suatu peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berdiri pada ukuran yang sama di setiap masyarakat. Hukum positif Indonesia bekerja melalui pendekatan rasional dan tertulis, sedangkan hukum adat Dayak Ngaju hidup melalui nilai-nilai adat yang berkaitan erat dengan keseimbangan kosmis masyarakatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana kedua sistem hukum tersebut memandang serta menyelesaikan insiden penabrakan hewan melalui mekanisme yang sangat berbeda.

Ketika Penabrakan Hewan Tidak Dipandang Sekedar Kecelakaan

Dalam sistem hukum positif Indonesia, hewan ternak pada dasarnya dipandang sebagai benda bergerak yang memiliki nilai ekonomis. Oleh sebab itu, ketika terjadi penabrakan hewan, penyelesaiannya lebih diarahkan kepada bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang ditimbulkan. Penabrakan hewan dapat dikategorikan sebagai bagian dari kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menimbulkan kerugian materiil.

Selain itu, penyelesaian perkara juga dapat dilakukan melalui mekanisme perdata apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Dalam konteks ini, fokus utama hukum positif terletak pada unsur kelalaian, tanggung jawab hukum, serta pemulihan kerugian secara ekonomi terhadap pemilik hewan.

Namun, masyarakat adat Dayak Ngaju memiliki cara pandang yang jauh berbeda. Dalam kosmologi masyarakat Dayak Ngaju yang dipengaruhi nilai religio-magis Kaharingan, hewan tidak hanya dipandang sebagai objek ekonomi, tetapi juga bagian dari keseimbangan kehidupan. Kematian hewan akibat kekerasan atau tabrakan diyakini dapat membawa sial dan mengganggu keharmonisan antara manusia dengan alam sekitarnya.