Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat;
3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kepolisian Resor Bangka Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA BARAT Tahun 2024
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
Sukirman dan Bong Ming Ming
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA BARAT Tahun 2024
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.