Literasi Hukum - Tidak semua putusan yang sesuai bunyi undang-undang otomatis dipandang adil oleh masyarakat. Dalam praktik peradilan, hakim sering menghadapi pertanyaan klasik: apakah hukum harus diterapkan secara ketat demi kepastian hukum, ataukah hakim perlu melakukan penafsiran agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar debat akademik. Ia merupakan persoalan nyata dalam dunia peradilan. Tidak sedikit putusan yang dinilai “benar secara normatif”, tetapi tetap memunculkan kritik karena dianggap gagal memenuhi rasa keadilan sosial. Di sinilah muncul dilema antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kepastian Hukum Tidak Selalu Identik dengan Keadilan
Dalam negara hukum (rechtstaat), kepastian hukum merupakan elemen fundamental. Kepastian hukum memberikan prediktabilitas, perlindungan hak, dan standar yang jelas dalam penerapan aturan.
Tanpa kepastian hukum, hukum berisiko berubah menjadi sesuatu yang arbitrer dan bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
Namun, masalah muncul ketika hukum diterapkan secara terlalu formalistik.
Penerapan aturan secara kaku memang dapat menghasilkan konsistensi, tetapi belum tentu menghasilkan keadilan substantif. Seseorang dapat diputus sesuai bunyi norma, tetapi putusan tersebut tetap dipandang tidak adil oleh masyarakat karena mengabaikan konteks sosial, proporsionalitas, maupun nilai kemanusiaan.
Satjipto Rahardjo mengkritik pendekatan hukum yang terlalu legalistik. Menurutnya, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan sebagai instrumen yang harus melayani manusia dan kebutuhan masyarakat.^1
Dengan demikian, hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian aturan, melainkan juga tujuan sosial yang ingin dicapai.
Gustav Radbruch dan Tiga Nilai Dasar Hukum
Perdebatan mengenai prioritas antara kepastian hukum dan keadilan banyak dibahas oleh filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch.
Radbruch mengemukakan bahwa hukum memiliki tiga nilai dasar:
- keadilan (gerechtigkeit)
- kepastian hukum (rechtssicherheit)
- kemanfaatan atau tujuan sosial hukum (zweckmäßigkeit)
Ketiga nilai tersebut idealnya berjalan beriringan. Namun, dalam praktik, konflik antara ketiganya hampir tidak dapat dihindari.
Kepastian hukum menuntut konsistensi penerapan aturan. Keadilan menuntut perlakuan yang proporsional dan manusiawi. Sementara kemanfaatan hukum menekankan dampak sosial dari suatu putusan.
Menurut Radbruch, hukum yang sangat bertentangan dengan keadilan dapat kehilangan legitimasi moralnya sebagai hukum.^2 Pandangan ini berkembang kuat setelah pengalaman Nazi Jerman, ketika banyak tindakan represif dilakukan dengan dasar aturan yang sah secara formal, tetapi sangat bertentangan dengan kemanusiaan.
Pemikiran tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai Formula Radbruch (Radbruch Formula): ketika ketidakadilan telah mencapai tingkat yang intolerable, keadilan harus diprioritaskan atas kepastian hukum.
Dengan kata lain, legalitas formal tidak selalu cukup untuk membenarkan suatu hasil hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi